Guru Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara
Rabu, 01 Februari 2023 - 23:23 WIB
loading...
Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustaz Ramadhan saat menjalani sidang putusan kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Ponpes Riyadhul Jannah, Depok, Rabu (1/2/2023). Foto: SINDONEWS/R Ratna Purnama.
A
A
A
DEPOK - Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustaz Ramadhan dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Ponpes Riyadhul Jannah, Depok. Dia divonis berat dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh kurungan penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Divo Ardianto membacakan putusan, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Miris! Begini Kronologi 3 Santriwati Depok Diduga Dicabuli Pengajar
Fadila dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan kepada santri di ponpes tersebut. Fadila melakukan persetubuhan terhadap salah satu santri.
“Menyatakan terdakwa Achmad Fadillah Ramadhan alias Ustaz Ramadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” tukasnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh kurungan penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Divo Ardianto membacakan putusan, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Miris! Begini Kronologi 3 Santriwati Depok Diduga Dicabuli Pengajar
Fadila dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan kepada santri di ponpes tersebut. Fadila melakukan persetubuhan terhadap salah satu santri.
“Menyatakan terdakwa Achmad Fadillah Ramadhan alias Ustaz Ramadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” tukasnya.
Lihat Juga :