Guru Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara

Rabu, 01 Februari 2023 - 23:23 WIB
loading...
Guru Pelaku Pemerkosaan...
Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustaz Ramadhan saat menjalani sidang putusan kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Ponpes Riyadhul Jannah, Depok, Rabu (1/2/2023). Foto: SINDONEWS/R Ratna Purnama.
A A A
DEPOK - Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustaz Ramadhan dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Ponpes Riyadhul Jannah, Depok. Dia divonis berat dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh kurungan penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Divo Ardianto membacakan putusan, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Miris! Begini Kronologi 3 Santriwati Depok Diduga Dicabuli Pengajar

Fadila dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan kepada santri di ponpes tersebut. Fadila melakukan persetubuhan terhadap salah satu santri.

“Menyatakan terdakwa Achmad Fadillah Ramadhan alias Ustaz Ramadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Rekomendasi
10 Merek Baru GIIAS...
10 Merek Baru GIIAS 2026: Leapmotor sampai Truk Farizon, Siapa Saja?
GIIAS 2026 Digelar 30...
GIIAS 2026 Digelar 30 Juli–9 Agustus, Diklaim Terbesar di Asia Tenggara!
3 Fakta Kebakaran Bar...
3 Fakta Kebakaran Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, Pintu Darurat Terhalang
Berita Terkini
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
Jakarta Fair 2026 Ditutup,...
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Pecahkan Rekor Transaksi Rp8,6 Triliun
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
Bus Sekolah Gratis Disabilitas...
Bus Sekolah Gratis Disabilitas Pemkot Tangsel Dapat Sambutan Positif dari Orang Tua
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved