Perang Lawan Curanmor, Jatanras Polda Kepri Gulung 5 Pelaku yang Beraksi di 30 TKP

Rabu, 22 Februari 2023 - 13:57 WIB
loading...
Perang Lawan Curanmor, Jatanras Polda Kepri Gulung 5 Pelaku yang Beraksi di 30 TKP
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang meresahkan warga Kota Batam. Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Perang terhadap aksi pencurian kendaraan bemotor (Curanmor), terus dilakukan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri. Terbaru, lima pelaku curanmor yang telah beraksi di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP), berhasil digulung.



Kelima pelaku curanmor yang berhasil ditangkap anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri tersebut, berinisial YP alias O; VO alias V; SH alias S, AR alias J, dan ET alias E. Mereka merupakan satu komplotan dalam kasus curanmor, dengan peran berbeda-beda.



Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengungkapkan, penangkapan kelima anggota komplotan curanmor ini berawal dari adanya laporan kasus curanmor yang menimpa warga Kota Batam, pada Minggu (15/1/2023). "Kami langsung melakukan penyelidikan, atas laporan kasus curanmor tersebut," tegasnya.



Robby menyebutkan, saat itu pelapor memarkirkan motornya bernomor polisi BP 2913 QU di parkiran Maritim Squere Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, dalam keadaan terkunci stang. "Sekitar pukul 04.17 WIB, saat pelapor mendatangi parkiran, ternyata motornya sudah raib," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil menangkap lima anggota komplotan curanmor. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang ada wilayah Ruli Baloi Kolam. Rumah tersebut, sejak lama dijadikan markas pelaku curanmor. "Kelima pelaku, merupakan ekskutor curanmor," tutur Robby.



Dalam menjalankan aksi curanmor, pelaku menggunakan modus mematahkan kunci stang menggunakan kaki, dan menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak. Aksi curanmor sering dilakukan pada dini hari, di kawasan permukiman yang sepi.

"Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku, berupa empat motor berbagai merk, tujuh ponsel, dua gunting, satu pisau, satu set suku cadang motor yang sudah dibongkar. Kelima pelaku curanmor ini dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Robby.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2488 seconds (0.1#10.140)