7 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Merangin Ditangkap saat Jual Motor Curian
loading...
A
A
A
MERANGIN - Satreskrim Polres Merangin, Jambi, berhasil menangkap pelaku kasus curanmor saat menjual hasil kejahatannya. Pelaku berinisial MM (33), warga Dusun Lamo, Desa Bangko, Kecamatan Lubuk Gaung, Merangin.
Kasi Humas Polres Merangin, Aiptu Ruly menuturkan, berdasarkan keterangan pelapor, aksi pencurian itu dilakukan pada Rabu (15/2/2023), pukul 11.00 WIB, di depan rumah Devi, Desa Mentawak, Kecamatan Bangko.
"Saat itu, korban melapor ke Polres Merangin telah kehilangan motor Scoopy Nopol BH 4756 PW dengan nomor rangka MH1JFW114GK686498. Petugas lalu melakukan penyelidikan," jelas Ruly, Jumat (17/2/2023).
Beberapa saat kemudian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi jika pelaku berada di Kota Muara Bungo hendak menjual motor curiannya.
"Dan saat melihat gelagat pelaku, tanpa pikir panjang petugas langsung membekuknya. Akhirnya, pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor dibawa ke Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian menjelaskan, pelaku telah melakukan pencurian motor di 7 lokasi. Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Kasi Humas Polres Merangin, Aiptu Ruly menuturkan, berdasarkan keterangan pelapor, aksi pencurian itu dilakukan pada Rabu (15/2/2023), pukul 11.00 WIB, di depan rumah Devi, Desa Mentawak, Kecamatan Bangko.
"Saat itu, korban melapor ke Polres Merangin telah kehilangan motor Scoopy Nopol BH 4756 PW dengan nomor rangka MH1JFW114GK686498. Petugas lalu melakukan penyelidikan," jelas Ruly, Jumat (17/2/2023).
Beberapa saat kemudian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi jika pelaku berada di Kota Muara Bungo hendak menjual motor curiannya.
"Dan saat melihat gelagat pelaku, tanpa pikir panjang petugas langsung membekuknya. Akhirnya, pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor dibawa ke Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian menjelaskan, pelaku telah melakukan pencurian motor di 7 lokasi. Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
(san)