Ajak Pacar Bersetubuh di Pantai Tanggamus, Pelajar Dijebloskan ke Penjara
Sabtu, 18 Februari 2023 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
"Awalnya korban diajak pelaku mengobrol di tempat sepi, kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan tetapi korban menolak, namun tiba-tiba tersangka memaksa," ucapnya.
Setelah itu, korban sempat melarikan diri, namun pelaku menarik korban sehingga korban tidak dapat melawan. "Karena korban tidak dapat melawan, terjadi perbuatan tersebut," jelasnya.
Baca: Buron Setahun, Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan korban saat tindak pidana itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Setelah itu, korban sempat melarikan diri, namun pelaku menarik korban sehingga korban tidak dapat melawan. "Karena korban tidak dapat melawan, terjadi perbuatan tersebut," jelasnya.
Baca: Buron Setahun, Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan korban saat tindak pidana itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :