Ajak Pacar Bersetubuh di Pantai Tanggamus, Pelajar Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 18 Februari 2023 - 18:01 WIB
loading...
Ajak Pacar Bersetubuh...
Korban persetubuhan anak melapor ke polisi. Foto: Ira/SINDOnews
A A A
TANGGAMUS - Seorang pelajar berinisial RS (18), ditangkap polisi. Lantaran nekat menyetubuhi anak di bawah umur, di salah satu pantai di Kecamatan Limau, Tanggamus.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, penangkapan warga Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, itu berawal laporan dari ayah korban, pada (31/1/2023).

"Pelaku ditangkap atas laporan ZU (44) selaku ayah korban, saat berada di salah satu kos, di Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu, pada Rabu 8 Februari 2023," ujar Iptu Hendra, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Hendra mengungkapkan, kronologi kejadian berawal pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, di salah satu pantai di Kecamatan Limau.

"Awalnya korban diajak pelaku mengobrol di tempat sepi, kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan tetapi korban menolak, namun tiba-tiba tersangka memaksa," ucapnya.

Setelah itu, korban sempat melarikan diri, namun pelaku menarik korban sehingga korban tidak dapat melawan. "Karena korban tidak dapat melawan, terjadi perbuatan tersebut," jelasnya.

Baca: Buron Setahun, Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan korban saat tindak pidana itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam Sebarkan Video...
Ancam Sebarkan Video Mesum, 2 Remaja Perkosa Siswa SD Selama 2 Tahun
Keji! Gadis Cilik Diperkosa...
Keji! Gadis Cilik Diperkosa di Dalam Masjid hingga Hamil, Pelakunya Ternyata...
Terdakwa Kasus Persetubuhan,...
Terdakwa Kasus Persetubuhan, Pemilik Pesantren di NTT Divonis 15 Tahun Penjara
Modus Ritual Penyembuhan,...
Modus Ritual Penyembuhan, Dukun Cabul di Serang Setubuhi Mama Muda
Biadab! Saringat Tega...
Biadab! Saringat Tega Setubuhi Keponakan di Kebun hingga Hamil 5 Bulan
7 Pelajar SMP di Palopo...
7 Pelajar SMP di Palopo Ditangkap Polisi usai Memperkosa Temannya
Gaya Persetubuhan Menurut...
Gaya Persetubuhan Menurut Islam: Boleh dari Mana Saja, Asal Jangan di Dubur
RPA Perindo Desak Dinsos...
RPA Perindo Desak Dinsos P3A Jakarta Laporkan Hasil Pendampingan Anak Korban Persetubuhan di Jakut
Lengkapi Berkas Kasus...
Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, RPA Perindo Dampingi Korban di Polres Jakut
Rekomendasi
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved