Buron Setahun, Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
BOLAANG MONGONDOW - Seorang pemuda berinisial RS alias Igel (20) akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama personel Polsek Dumoga Timur.
Pelaku yang sempat buron itu ditangkap karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Kanaan, Kecamatan Dumoga pada Januari 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka yang berprofesi sebagai penambang itu diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/02/1/2021/Sulut/Res Bolmong, tanggal 7 Januari 2021.
"Tersangka diamankan pada hari Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 00.30 Wita, di Desa Ponompiaan Kecamatan Dumoga. Tersangka diduga sudah dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban, seorang siswi SMP yang baru berusia 13 tahun, di lokasi yang sama di puncak pegunungan Desa Kanaan. Pertemuan pertama terjadi pada 2 Januari 2021 dan yang kedua pada 5 Januari 2021," tutur Kabid Humas, Selasa (11/1/2022).
Tersangka kata dia merupakan teman baik kakak korban dan sering berkunjung ke rumah korban. Karena sering ketemu, tersangka dan korban akhirnya pacaran, hingga akhirnya korban termakan bujuk rayu tersangka.
"Usai melakukan aksinya, tersangka menghilang menuju daerah Manokwari Papua. Penyidik pun berdasarkan laporan polisi, beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap RS, namun tidak diindahkan," kata Kabid Humas. Baca: Dua Kali Gagal, Anak Penjual Bakso di Surabaya Akhirnya Jadi Pegawai Kejaksaan.
Sehingga pada saat mendapat informasi dimana tersangka telah pulang ke Dumoga, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Dumoga Timur untuk proses hukum.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: JPO Asia Afrika Terbengkalai, Ternyata Ini Penyebabnya.
Pelaku yang sempat buron itu ditangkap karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Kanaan, Kecamatan Dumoga pada Januari 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka yang berprofesi sebagai penambang itu diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/02/1/2021/Sulut/Res Bolmong, tanggal 7 Januari 2021.
"Tersangka diamankan pada hari Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 00.30 Wita, di Desa Ponompiaan Kecamatan Dumoga. Tersangka diduga sudah dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban, seorang siswi SMP yang baru berusia 13 tahun, di lokasi yang sama di puncak pegunungan Desa Kanaan. Pertemuan pertama terjadi pada 2 Januari 2021 dan yang kedua pada 5 Januari 2021," tutur Kabid Humas, Selasa (11/1/2022).
Tersangka kata dia merupakan teman baik kakak korban dan sering berkunjung ke rumah korban. Karena sering ketemu, tersangka dan korban akhirnya pacaran, hingga akhirnya korban termakan bujuk rayu tersangka.
"Usai melakukan aksinya, tersangka menghilang menuju daerah Manokwari Papua. Penyidik pun berdasarkan laporan polisi, beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap RS, namun tidak diindahkan," kata Kabid Humas. Baca: Dua Kali Gagal, Anak Penjual Bakso di Surabaya Akhirnya Jadi Pegawai Kejaksaan.
Sehingga pada saat mendapat informasi dimana tersangka telah pulang ke Dumoga, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Dumoga Timur untuk proses hukum.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: JPO Asia Afrika Terbengkalai, Ternyata Ini Penyebabnya.
(nag)