Ajak Pacar Bersetubuh di Pantai Tanggamus, Pelajar Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 18 Februari 2023 - 18:01 WIB
loading...
Ajak Pacar Bersetubuh di Pantai Tanggamus, Pelajar Dijebloskan ke Penjara
Korban persetubuhan anak melapor ke polisi. Foto: Ira/SINDOnews
A A A
TANGGAMUS - Seorang pelajar berinisial RS (18), ditangkap polisi. Lantaran nekat menyetubuhi anak di bawah umur, di salah satu pantai di Kecamatan Limau, Tanggamus.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, penangkapan warga Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, itu berawal laporan dari ayah korban, pada (31/1/2023).

"Pelaku ditangkap atas laporan ZU (44) selaku ayah korban, saat berada di salah satu kos, di Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu, pada Rabu 8 Februari 2023," ujar Iptu Hendra, Sabtu (18/2/2023).



Hendra mengungkapkan, kronologi kejadian berawal pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, di salah satu pantai di Kecamatan Limau.

"Awalnya korban diajak pelaku mengobrol di tempat sepi, kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan tetapi korban menolak, namun tiba-tiba tersangka memaksa," ucapnya.

Setelah itu, korban sempat melarikan diri, namun pelaku menarik korban sehingga korban tidak dapat melawan. "Karena korban tidak dapat melawan, terjadi perbuatan tersebut," jelasnya.



Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan korban saat tindak pidana itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2227 seconds (0.1#10.140)