2 Spesialis Curanmor di Muaraenim Dibekuk, 9 Unit Sepeda Motor Diamankan
loading...
A
A
A
MUARAENIM - RS (20), warga Dusun III Sinar Jaya, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muaraenim dan M (17) warga Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muaraenim diciduk polisi. Keduanya tergolong sebagai pemain baru dalam tindak pidana pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Wakapolres Muaraenim, Kompol CS Panjaitan mengatakan bahwa dalam beberapa bulan terakhir pelaku melakukan aksi tindak pidana curanmor antarkabupaten. Sedikitnya delapan sepeda motor berhasil dicuri.
"Modus pelaku yakni menyabotase kabel kontak, bukan menggunakan kunci leter T layaknya yang dilakukan komplotan curanmor biasanya," ujar Kompol CS Panjaitan, Jumat (10/2/2023).
Selain mengamankan kedua tersangka, lanjut Panjaitan, pihaknya juga telah mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil tindak kejahatan."Sepeda motor yang kita amankan berjumlah sembilan unit, namun satu unitnya milik pelaku meski surat menyuratnya juga disangsikan. Akan tetapi dari keterangan pelaku, mereka dapat dari membeli tapi tidak bisa menunjukkan surat menyuratnya," jelasnya.
Dijelaskan Wakapolres, terungkapnya kasus tersebut berawal Tim Alap mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku di Desa Suka Marga, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Menurutnya, saat itu kedua pelaku sedang menawarkan motor hasil curiannya ke warga. Sebelumnya, pelaku juga sudah menjadi target operasi Polsek Semendo lantaran ada empat laporan kehilangan motor di wilayah hukum Polsek Semendo.
Usai mendapatkan informasi tersebut, Tim Alap Polsek Semendo langsung melakukan pengejaran ke Desa Suka Marga, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan."Setelah sampai di lokasi, kedua pelaku bersama barang bukti langsung diamankan. Dan saat diintrogasi kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian motor sedikitnya di delapan lokasi," jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sembilan unit sepeda motor telah diamankan di Polsek Semendo Polres Muaraenim, di mana dari hasil penyelidikan ternyata empat unit motor merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Semendo.
Ada lima unit lainnya hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Tanjung Agung Polres Muaraenim dan Polsek Pengandonan OKU. "Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, dari pengakuan kedua pelaku RS dan M, diketahui bahwa mereka melakukan pencurian hanya modal nekat dan otodidak tidak menggunakan kunci T atau lainnya seperti pencuri pada umumnya."Cukup dengan mencabut kabel stop kontak, lalu menyambungkannya. Jika hidup langsung dibawa lari. Metode pencurian seperti itu tahu saat melihat motor sedang diperbaiki di bengkel," ujar RS.
Menurutnya, sasaran motor yang akan dicuri adalah motor yang tidak dikunci stang motornya. Kalau modusnya, satu orang melihat situasi dan satu orang beraksi."Saya lihat pas motor di bengkel, ternyata motor bisa dihidupkan tanpa harus menggunakan kunci kontak, dengan menyambungkan kabel kontak saja," jelasnya.
Terkait uang hasil curiannya, para pelaku menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap."Dari hasil pencurian setiap motor kami jual dengan harga Rp1-2 juta per unit, tergantung kondisi motor dan peminatnya," jelasnya.
Wakapolres Muaraenim, Kompol CS Panjaitan mengatakan bahwa dalam beberapa bulan terakhir pelaku melakukan aksi tindak pidana curanmor antarkabupaten. Sedikitnya delapan sepeda motor berhasil dicuri.
"Modus pelaku yakni menyabotase kabel kontak, bukan menggunakan kunci leter T layaknya yang dilakukan komplotan curanmor biasanya," ujar Kompol CS Panjaitan, Jumat (10/2/2023).
Selain mengamankan kedua tersangka, lanjut Panjaitan, pihaknya juga telah mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil tindak kejahatan."Sepeda motor yang kita amankan berjumlah sembilan unit, namun satu unitnya milik pelaku meski surat menyuratnya juga disangsikan. Akan tetapi dari keterangan pelaku, mereka dapat dari membeli tapi tidak bisa menunjukkan surat menyuratnya," jelasnya.
Dijelaskan Wakapolres, terungkapnya kasus tersebut berawal Tim Alap mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku di Desa Suka Marga, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Menurutnya, saat itu kedua pelaku sedang menawarkan motor hasil curiannya ke warga. Sebelumnya, pelaku juga sudah menjadi target operasi Polsek Semendo lantaran ada empat laporan kehilangan motor di wilayah hukum Polsek Semendo.
Usai mendapatkan informasi tersebut, Tim Alap Polsek Semendo langsung melakukan pengejaran ke Desa Suka Marga, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan."Setelah sampai di lokasi, kedua pelaku bersama barang bukti langsung diamankan. Dan saat diintrogasi kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian motor sedikitnya di delapan lokasi," jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sembilan unit sepeda motor telah diamankan di Polsek Semendo Polres Muaraenim, di mana dari hasil penyelidikan ternyata empat unit motor merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Semendo.
Ada lima unit lainnya hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Tanjung Agung Polres Muaraenim dan Polsek Pengandonan OKU. "Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, dari pengakuan kedua pelaku RS dan M, diketahui bahwa mereka melakukan pencurian hanya modal nekat dan otodidak tidak menggunakan kunci T atau lainnya seperti pencuri pada umumnya."Cukup dengan mencabut kabel stop kontak, lalu menyambungkannya. Jika hidup langsung dibawa lari. Metode pencurian seperti itu tahu saat melihat motor sedang diperbaiki di bengkel," ujar RS.
Menurutnya, sasaran motor yang akan dicuri adalah motor yang tidak dikunci stang motornya. Kalau modusnya, satu orang melihat situasi dan satu orang beraksi."Saya lihat pas motor di bengkel, ternyata motor bisa dihidupkan tanpa harus menggunakan kunci kontak, dengan menyambungkan kabel kontak saja," jelasnya.
Terkait uang hasil curiannya, para pelaku menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap."Dari hasil pencurian setiap motor kami jual dengan harga Rp1-2 juta per unit, tergantung kondisi motor dan peminatnya," jelasnya.
(don)