Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Ini Kembali Ditangkap karena Kedapatan Miliki Narkotika

Kamis, 09 Februari 2023 - 16:15 WIB
loading...
Baru 2 Bulan Bebas,...
GF (22), warga Desa Kampung Muara Aman, Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Bengkulu ditangkap Satuan Reserse Narkoba, Polres Lebong, Polda Bengkulu. GF ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika. Foto ilustrasi
A A A
BENGKULU - GF (22), warga Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu ditangkap Satuan Reserse Narkoba, Polres Lebong, Polda Bengkulu. GF ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis ganja.



Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan mengatakan, terduga pelaku merupakan residivis yang baru dua bulan keluar dari Lapas, Desember 2022 dan divonis kurungan dua tahun penjara dengan kasus yang sama.

Residivis ini, kata Awilzan, ditangkap di Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika golongan I jenis ganja , satu bungkus kertas papir, dan satu unit sepeda motor jenis Matic merek Honda Vario warna pink.

Terduga pelaku GF, terang Awilzan, dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU Momor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebong, untuk dilakukan pengembangan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Awilzan, Kamis (9/2/2023).
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2269 seconds (0.1#10.140)