Bandar Ganja Jaringan DIY Berhasil Dibongkar, Pelakunya Mahasiswa
loading...
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Warga Gunungkidul, berinisial BRM (22), dicokok jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Sleman, karena kedapatan mengedarkan ganja. BRM juga diketahui bandar ganja besar di DIY.
Kasat Narkoba Polresta Sleman, AKP Irwan menjelaskan, awal ungkap tersebut dilakukan pada pertengahan Januari 2023, ketika jajarannya mendapat informasi peredaran ganja di Kabupaten Sleman.
"Kami lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka BRM (22), di Gunungkidul," katanya, Rabu (8/2/2023).
Bersama dengan penangkapan BRM, polisi menyita paket ganja dalam plastik klip dan bungkus rokok, timbangan elektronik, dan telepon genggam. Kepada petugas, BRM mengaku menjual ganja karena motif ekonomi.
"Dari keterangan BRM, petugas mengamankan AFS (20), seorang mahasiswa yang tinggal di sebuah kos, di Kelurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan diketahui, ganja itu berasal dari Cianjur, Jawa Barat. Petugas pun berangkat ke Cianjur dan menangkap dua orang tersangka, BR (27) dan F (21), berikut barang bukti ganja siap edar.
"Keduanya diamankan saat hendak mengirim kembali barang ke Jogja. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolresta Sleman, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Motifnya juga sama, ekonomi," jelasnya.
Hingga kini, petugas masih melakukan pendalaman peredaran ganja jaringan tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Sleman, AKP Irwan menjelaskan, awal ungkap tersebut dilakukan pada pertengahan Januari 2023, ketika jajarannya mendapat informasi peredaran ganja di Kabupaten Sleman.
"Kami lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka BRM (22), di Gunungkidul," katanya, Rabu (8/2/2023).
Bersama dengan penangkapan BRM, polisi menyita paket ganja dalam plastik klip dan bungkus rokok, timbangan elektronik, dan telepon genggam. Kepada petugas, BRM mengaku menjual ganja karena motif ekonomi.
"Dari keterangan BRM, petugas mengamankan AFS (20), seorang mahasiswa yang tinggal di sebuah kos, di Kelurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan diketahui, ganja itu berasal dari Cianjur, Jawa Barat. Petugas pun berangkat ke Cianjur dan menangkap dua orang tersangka, BR (27) dan F (21), berikut barang bukti ganja siap edar.
"Keduanya diamankan saat hendak mengirim kembali barang ke Jogja. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolresta Sleman, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Motifnya juga sama, ekonomi," jelasnya.
Hingga kini, petugas masih melakukan pendalaman peredaran ganja jaringan tersebut.
(san)