Kasus Pembobolan Data Penduduk untuk Kartu Prabayar Segera Dilimpahkan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, segera melimpahkan kasus dugaan pembobolan data identitas atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), untuk meregistrasi kartu prabayar ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Diketahui aksi ini pelaku untuk menregistrasi kartu prabayar salah satu provider telekomunikasi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana seperti penipuan dan penyebaran kabar bohong atau hoaks berhasil dibongkar.
Polisi sebelumnya menangguhkan penahanan ke lima tersangka, yang terdiri dari tiga pria bernama Edward Mangina (47), Agung (30) dan Gusti (41), dan sisanya wanita bernama
Since Safitri (25) dan Hariyani (20), lantaran waktu penahanan akan habis, sementara beberapa saksi belum juga diperiksa kala itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut ditargetkan bakal rampung minggu depan, yang kemudian bakal dilimpahkan berkas perkara nya ke Kejaksaan Negeri Makassar atau P21. Menyusul pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi yang dibutuhkan salah satunya petugas dari provider seluler.
"Iya memang kita sempat memberikan wajib lapor ke para tersangka atau penangguhan penahanan. Kalau sekarang kita tinggal periksa ahli komunikasi. Kan dari pihak Telkomsel juga sudah diambil keterangannya. Kalau ahlinya sudah kita periksa, kita kirim berkasnya, paling Minggu depan," ucap Khaerul melalui sambungan telepon, Rabu (15/7/2020).
Dia menambahkan, pihaknya juga bakal menginformasi terkait temuan dari proses hukum tentang dugaan keterlibatan oknum Dinas Kependudukan Dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon dalam kasus penjualan kartu seluler ilegal yang motori oleh Edward.
"Iya arahnya ke Dukcapil, cuman bukan yang di sini. Tapi di Ambon, Provinsi Maluku. Karena semua data NIK itu, data sana. Tentunya kita konfirmasi ke sana (Disdukcapil Ambol), yang jelas tidak ada NIK Makassar atau NIK Ujung Pandang. Yang ada hanya Ambon," tegas Agus.
Diketahui kasus ini terungkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar, kelima tersangka diringkus di Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Jumat (5/6/2020) sekira pukul 15.00 Wita. Bersama uang tunai hasil Transaksi Rp428.650.000 dan 37.200 kartu prabayar yang sudah diregistrasi, dan 3.100 belum diregistrasi.
Polisi juga menyita piranti elektronik berupa 13 unit handphone dimana dua diantaranya telah dimodifikasi untuk dijadikan aktivator kartu prabayar dan satu unit laptop. Serta beberapa kartu ATM berikut buku tabungan dari berbagai macam bank baik negeri maupun swasta.
Diketahui aksi ini pelaku untuk menregistrasi kartu prabayar salah satu provider telekomunikasi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana seperti penipuan dan penyebaran kabar bohong atau hoaks berhasil dibongkar.
Polisi sebelumnya menangguhkan penahanan ke lima tersangka, yang terdiri dari tiga pria bernama Edward Mangina (47), Agung (30) dan Gusti (41), dan sisanya wanita bernama
Since Safitri (25) dan Hariyani (20), lantaran waktu penahanan akan habis, sementara beberapa saksi belum juga diperiksa kala itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut ditargetkan bakal rampung minggu depan, yang kemudian bakal dilimpahkan berkas perkara nya ke Kejaksaan Negeri Makassar atau P21. Menyusul pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi yang dibutuhkan salah satunya petugas dari provider seluler.
"Iya memang kita sempat memberikan wajib lapor ke para tersangka atau penangguhan penahanan. Kalau sekarang kita tinggal periksa ahli komunikasi. Kan dari pihak Telkomsel juga sudah diambil keterangannya. Kalau ahlinya sudah kita periksa, kita kirim berkasnya, paling Minggu depan," ucap Khaerul melalui sambungan telepon, Rabu (15/7/2020).
Dia menambahkan, pihaknya juga bakal menginformasi terkait temuan dari proses hukum tentang dugaan keterlibatan oknum Dinas Kependudukan Dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon dalam kasus penjualan kartu seluler ilegal yang motori oleh Edward.
"Iya arahnya ke Dukcapil, cuman bukan yang di sini. Tapi di Ambon, Provinsi Maluku. Karena semua data NIK itu, data sana. Tentunya kita konfirmasi ke sana (Disdukcapil Ambol), yang jelas tidak ada NIK Makassar atau NIK Ujung Pandang. Yang ada hanya Ambon," tegas Agus.
Diketahui kasus ini terungkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar, kelima tersangka diringkus di Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Jumat (5/6/2020) sekira pukul 15.00 Wita. Bersama uang tunai hasil Transaksi Rp428.650.000 dan 37.200 kartu prabayar yang sudah diregistrasi, dan 3.100 belum diregistrasi.
Polisi juga menyita piranti elektronik berupa 13 unit handphone dimana dua diantaranya telah dimodifikasi untuk dijadikan aktivator kartu prabayar dan satu unit laptop. Serta beberapa kartu ATM berikut buku tabungan dari berbagai macam bank baik negeri maupun swasta.
(agn)