Kasus Pembobolan Data Penduduk untuk Kartu Prabayar Segera Dilimpahkan
Rabu, 15 Juli 2020 - 11:58 WIB
loading...
Kasus pembobola data penduduka untuk kartu prabayar segera dilimpahkan. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, segera melimpahkan kasus dugaan pembobolan data identitas atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), untuk meregistrasi kartu prabayar ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Diketahui aksi ini pelaku untuk menregistrasi kartu prabayar salah satu provider telekomunikasi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana seperti penipuan dan penyebaran kabar bohong atau hoaks berhasil dibongkar.
Polisi sebelumnya menangguhkan penahanan ke lima tersangka, yang terdiri dari tiga pria bernama Edward Mangina (47), Agung (30) dan Gusti (41), dan sisanya wanita bernama
Since Safitri (25) dan Hariyani (20), lantaran waktu penahanan akan habis, sementara beberapa saksi belum juga diperiksa kala itu.
Baca Juga: Unsur Melawan Hukum Ditemukan, Kerugian Negara Korupsi RSI Takalar Dihitung
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut ditargetkan bakal rampung minggu depan, yang kemudian bakal dilimpahkan berkas perkara nya ke Kejaksaan Negeri Makassar atau P21. Menyusul pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi yang dibutuhkan salah satunya petugas dari provider seluler.
"Iya memang kita sempat memberikan wajib lapor ke para tersangka atau penangguhan penahanan. Kalau sekarang kita tinggal periksa ahli komunikasi. Kan dari pihak Telkomsel juga sudah diambil keterangannya. Kalau ahlinya sudah kita periksa, kita kirim berkasnya, paling Minggu depan," ucap Khaerul melalui sambungan telepon, Rabu (15/7/2020).
Dia menambahkan, pihaknya juga bakal menginformasi terkait temuan dari proses hukum tentang dugaan keterlibatan oknum Dinas Kependudukan Dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon dalam kasus penjualan kartu seluler ilegal yang motori oleh Edward.
Diketahui aksi ini pelaku untuk menregistrasi kartu prabayar salah satu provider telekomunikasi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana seperti penipuan dan penyebaran kabar bohong atau hoaks berhasil dibongkar.
Polisi sebelumnya menangguhkan penahanan ke lima tersangka, yang terdiri dari tiga pria bernama Edward Mangina (47), Agung (30) dan Gusti (41), dan sisanya wanita bernama
Since Safitri (25) dan Hariyani (20), lantaran waktu penahanan akan habis, sementara beberapa saksi belum juga diperiksa kala itu.
Baca Juga: Unsur Melawan Hukum Ditemukan, Kerugian Negara Korupsi RSI Takalar Dihitung
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut ditargetkan bakal rampung minggu depan, yang kemudian bakal dilimpahkan berkas perkara nya ke Kejaksaan Negeri Makassar atau P21. Menyusul pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi yang dibutuhkan salah satunya petugas dari provider seluler.
"Iya memang kita sempat memberikan wajib lapor ke para tersangka atau penangguhan penahanan. Kalau sekarang kita tinggal periksa ahli komunikasi. Kan dari pihak Telkomsel juga sudah diambil keterangannya. Kalau ahlinya sudah kita periksa, kita kirim berkasnya, paling Minggu depan," ucap Khaerul melalui sambungan telepon, Rabu (15/7/2020).
Dia menambahkan, pihaknya juga bakal menginformasi terkait temuan dari proses hukum tentang dugaan keterlibatan oknum Dinas Kependudukan Dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon dalam kasus penjualan kartu seluler ilegal yang motori oleh Edward.
Lihat Juga :