Menteri PPA: Hukuman Seumur Hidup Pemerkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu di Ambon Manusiawi

Kamis, 02 Februari 2023 - 13:58 WIB
loading...
Menteri PPA: Hukuman Seumur Hidup Pemerkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu di Ambon Manusiawi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat diwawancarai awak media di Bogor. Foto/Ist
A A A
BOGOR - Vonis hukuman seumur hidup kepada pelaku pemerkosa lima anak kandung dan dua cucunya di Ambon dinilai manusiawi. Hal itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

"Kita sudah statement, pelaku (pemerkosaan) di Ambon harus disanksi hukuman seberat-beratnya. Ya bagaimana dalam satu rumah menyetubuhi lima anaknya, kemudian juga mencabuli cucunya. Itu sangat tidak manusiawi. Jadi kalau ada yang mengatakan hukuman seumur hidup ini tidak manusiawi, bagi saya itu sangat manusiawi," katanya di Ciawi, Kabupaten Bogor dikutip Kamis (2/2/2023).



Dia menyatakan, pelaku pemerkosaan, layak mendapat hukuman berat. Itu juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus peringatan kepada.masyarakat.

Terkait kasus pencabulan di Jawa Barat, Bintang menilai pelaku sangat tidak manusiawi. Korban disetubuhi ketika berada di asrama. Padahal merupakan salah satu tempat pendidikan berbasis agama.

"Ini betul-betul tidak manusiawi. Mereka (korban) kan generasi penerus bangsa. Mereka adalah aset kita kan. Sekarang ini jadinya anak-anak itu ada yang putus sekolah," ujarnya.

Menurutnya, meski sekarang sudah ada pendampingan dari Pemerintah Jawa Barat dan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak secara terintegrasi untuk memberikan pendampingan yang terbaik, namun kasus tersebut tetap disayangkan. Kendati demikian, Bintang bersyukur penanganan kasus pencabulan sudah terintegrasi dengan baik serta tidak ada lagi stigma kepada korban dan keluarganya.



"Mudah-mudahan ke depan terus menjadi inspirasi di setiap daerah juga. Dan pimpinan di daerah memberikan edukasi kepada masyarakatnya untuk melindungi korban. Kalau dulu kan korban tidak boleh pulang ke kampungnya karena dianggap membawa aib. Sekarang tidak ada larangan itu," ucapnya.

Ditanya soal kelanjutan hukuman kebiri bagi pelaku pencabulan, Bintang menyatakan, masih dalam proses. Pelaku saat ini masih menyelesaikan hukuman pokoknya.

"Hukuman kebiri eksekusinya itu enam bulan masa tahanan terakhir. Enam bulan sebelum masa tahan berakhir, dilakukan proses-proses mulai kesehatan dan sebagainya. Sehingga nanti keluar (pelaku bebas) sudah dieksekusi. Rugilah kita, eksekusi kebiri mereka di dalam penjara," ucapnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1052 seconds (0.1#10.140)