Menteri PPA: Hukuman Seumur Hidup Pemerkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu di Ambon Manusiawi

Kamis, 02 Februari 2023 - 13:58 WIB
loading...
Menteri PPA: Hukuman...
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat diwawancarai awak media di Bogor. Foto/Ist
A A A
BOGOR - Vonis hukuman seumur hidup kepada pelaku pemerkosa lima anak kandung dan dua cucunya di Ambon dinilai manusiawi. Hal itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

"Kita sudah statement, pelaku (pemerkosaan) di Ambon harus disanksi hukuman seberat-beratnya. Ya bagaimana dalam satu rumah menyetubuhi lima anaknya, kemudian juga mencabuli cucunya. Itu sangat tidak manusiawi. Jadi kalau ada yang mengatakan hukuman seumur hidup ini tidak manusiawi, bagi saya itu sangat manusiawi," katanya di Ciawi, Kabupaten Bogor dikutip Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung dengan Cara Diikat di Kasur

Dia menyatakan, pelaku pemerkosaan, layak mendapat hukuman berat. Itu juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus peringatan kepada.masyarakat.

Terkait kasus pencabulan di Jawa Barat, Bintang menilai pelaku sangat tidak manusiawi. Korban disetubuhi ketika berada di asrama. Padahal merupakan salah satu tempat pendidikan berbasis agama.

"Ini betul-betul tidak manusiawi. Mereka (korban) kan generasi penerus bangsa. Mereka adalah aset kita kan. Sekarang ini jadinya anak-anak itu ada yang putus sekolah," ujarnya.

Menurutnya, meski sekarang sudah ada pendampingan dari Pemerintah Jawa Barat dan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak secara terintegrasi untuk memberikan pendampingan yang terbaik, namun kasus tersebut tetap disayangkan. Kendati demikian, Bintang bersyukur penanganan kasus pencabulan sudah terintegrasi dengan baik serta tidak ada lagi stigma kepada korban dan keluarganya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
PNM-Kementerian PPPA...
PNM-Kementerian PPPA Berdayakan Perempuan melalui Pendampingan Usaha di NTT
Kementerian PPPA Ajak...
Kementerian PPPA Ajak Keluarga Indonesia Rawat Kebersamaan
Pembunuh Cucu Mpok Nori...
Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Trailer Perumahan Laddaland...
Trailer Perumahan Laddaland Dirilis, Horor Paling Sedih Awi Suryadi
Driver Taksi Ini Simpan...
Driver Taksi Ini Simpan Rahasia Gelap, Nonton Microdrama Midnight Meter di V+Short
IHSG Berakhir Menghijau...
IHSG Berakhir Menghijau di 6.041, Transaksi Tembus Rp11,3 Triliun
Berita Terkini
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
Terduga Pelaku Teror...
Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
Perkuat Ekonomi Kerakyatan,...
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Yolanda Mambu Dorong APBD Parigi Moutong Prorakyat
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved