Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung dengan Cara Diikat di Kasur

Rabu, 06 Oktober 2021 - 13:34 WIB
loading...
Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung dengan Cara Diikat di Kasur
Suparman (30), warga Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengas Dengklok ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya sendiri. (Ist)
A A A
KARAWANG - Suparman (30), warga Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengas Dengklok ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya sendiri. Bejatnya lagi, anaknya diperkosa dengan cara diikat kedua tangan dan telentang di atas kasur. Aksi Suparman dilakukan berulang kali hingga akhirnya terbongkar.

Kanitreskrim Polsek Tirtajaya Aiptu Nuryana membenarkan kejadian tersebut. Pelaku diamankan unit PPA Polres Karawang karena korban masih anak-anak. "Korban masih berusia 15 tahun dan masih mengalami trauma. Kita serahkan ke unit PPA karena korbannya masih anak-anak," kata Nuryana, Rabu (6/9/21).

Sementara itu ibu korban, Uway yang juga mantan istri pelaku mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku memperkosa anak kandungnya tengah malam ketika korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku masuk melalui jendela dan langsung mengikat korban yang tengah tidur nyenyak.

Korban tersadar dan akan bangun, namun kedua tangannya sudah terikat dengan posisi terlentang. "Anak saya bangun dan sudah dalam keadaan telanjang dan tangan terikat. Pelaku leluasa memperkosa anaknya sendiri," kata Uway. Baca: Wisman Mulai ke Bali Minggu Depan, 17 Pintu Masuk Pantai Kuta Ditutup Permanen.

Menurut Uway, dia bercerai dengan pelaku sudah 13 tahun. Selama bercerai itu pelaku belum pernah menikah lagi. Pelaku meminta korban untuk melayani ayahnya seminggu dua kali. Korban ketakutan hingga mengadu ke ibunya. Kemudian ibunya melaporkan perkosaan itu ke polisi. "Kalau tidak dilayani dia mengancam membunuh anak saya. Saya lapor polisi karena dia sudah merusak masa depan anaknya sendiri," kata Uway geram. Baca Juga: Bibit Siklon Tropis Muncul di Perairan Filipina, Begini Dampaknya bagi Jawa Barat.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1355 seconds (0.1#10.140)