Polisi Buru Sopir Angkutan Umum Pemerkosa Pelajar hingga Hamil 4 Bulan
loading...
A
A
A
SERDANG BEDAGAI - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai, memburu sopir angkutan umum berinisial K. Perburuan terhadap K tersebut, terkait dengan pemerkosaan yang dilakukannya terhadap seorang pelajar berinisial EN (16).
Kondisi EN kini hamil empat bulan. Dia diperkosa oleh K sebanyak dua kali. Kejadian pertama terjadi pada 17 Agustus 2022, saat korban baru pulang mengikuti upacara bendera, dan hendak pulang naik angkutan umum yang dikemudikan K.
Saat seluruh penumpang sudah turun, dan korban sendirian di dalam angkutan umum tersebut, K langsung membawa angkutan umum yang dikemudikannya ke pintu tol Sei Bambang. Korban lalu diperkosa di dalam angkutan umum yang diparkir di tepi jalan.
Korban yang ketakutan, akhirnya memilih diam dengan pemerkosaan yang menimpanya. Satu bulan setelah peristiwa pemerkosaan tersebut, korban kembali diperkosa K di lokasi yang sama. Saat itu korban baru pulang sekolah, mengikuti kegiatan ekstrakulikuler.
Keluarga yang mengetahui korban dalam kondisi hamil akibat pemerkosaan, melaporkannya ke polisi. Unit PP Satreskrim Polres Serdang Bedagai, telah menerima laporan pemerkosaan tersebut pada Desember 2022.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Made Yoga Mahendra menegaskan, telah memeriksa sebanyak lima saksi dalam kasus pemerkosaan ini. Yakni keluarga korban, serta teman-teman korban.
Baca Juga: Kesaktian Keris Mpu Gandring, Pusaka Batu Langit yang Bisa Membunuh Anak dan Cucu Ken Arok
"Kami juga telah melakukan perburuan terhadap pelaku pemerkosaan berinisial K. Pelaku pemerkosaan ini, telah menikahi korban secara siri, namun tidak pernah memberikan nafkah kepada korban," terang Made.
Korban pemerkosaan tersebut, kini dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak. Korban untuk sementara tinggal di rumah orang tua teman sekolahnya, yang merasa prihatin dan kasihan dengan pemerkosaan yang dialami korban.
Kondisi EN kini hamil empat bulan. Dia diperkosa oleh K sebanyak dua kali. Kejadian pertama terjadi pada 17 Agustus 2022, saat korban baru pulang mengikuti upacara bendera, dan hendak pulang naik angkutan umum yang dikemudikan K.
Saat seluruh penumpang sudah turun, dan korban sendirian di dalam angkutan umum tersebut, K langsung membawa angkutan umum yang dikemudikannya ke pintu tol Sei Bambang. Korban lalu diperkosa di dalam angkutan umum yang diparkir di tepi jalan.
Korban yang ketakutan, akhirnya memilih diam dengan pemerkosaan yang menimpanya. Satu bulan setelah peristiwa pemerkosaan tersebut, korban kembali diperkosa K di lokasi yang sama. Saat itu korban baru pulang sekolah, mengikuti kegiatan ekstrakulikuler.
Keluarga yang mengetahui korban dalam kondisi hamil akibat pemerkosaan, melaporkannya ke polisi. Unit PP Satreskrim Polres Serdang Bedagai, telah menerima laporan pemerkosaan tersebut pada Desember 2022.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Made Yoga Mahendra menegaskan, telah memeriksa sebanyak lima saksi dalam kasus pemerkosaan ini. Yakni keluarga korban, serta teman-teman korban.
Baca Juga: Kesaktian Keris Mpu Gandring, Pusaka Batu Langit yang Bisa Membunuh Anak dan Cucu Ken Arok
"Kami juga telah melakukan perburuan terhadap pelaku pemerkosaan berinisial K. Pelaku pemerkosaan ini, telah menikahi korban secara siri, namun tidak pernah memberikan nafkah kepada korban," terang Made.
Korban pemerkosaan tersebut, kini dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak. Korban untuk sementara tinggal di rumah orang tua teman sekolahnya, yang merasa prihatin dan kasihan dengan pemerkosaan yang dialami korban.
(eyt)