15 Janda, Bidan, dan Dokter di Ponorogo jadi Korban Penipuan Kencan Online

Jum'at, 27 Januari 2023 - 08:12 WIB
loading...
15 Janda, Bidan, dan Dokter di Ponorogo jadi Korban Penipuan Kencan Online
Belasan janda, bidan, dan dokter di Kabupaten Ponorogo, menjadi korban penipuan di aplikasi kencan dan perjodohan. Foto/iNews TV/Ahmad Subekhi
A A A
PONOROGO - Kencan online melalui aplikasi kencan dan perjodohan, memakan korban. Belasan janda, bidan, dan dokter tertipu seorang pria yang mengaku sebagai pegawai PT Jasa Marga. Akibat penipuan itu, para janda, bidan, dan dokter tersebut mengalami kerugian ratusan juta rupiah.



Pelaku penipuan melalui aplikasi kencan dan perjodohan ini, berhasil ditangkap Polres Ponorogo, setelah menipu seorang dokter muda yang sedang magang di RSUD Ponorogo. Pelaku penipuan diketahui bernama Sony Andriawan, warga Kaliwates, Kabupaten Jember.



Selain menangkap pelaku penipuan tersebut, polisi juga menyita mobil milik korban yang dibawa pelaku, sebagai barang bukti. Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono mengatakan, pelaku mengaku sebagai pegawai PT Jasa Marga, dan berkenalan dengan para korban melalui aplikasi kencan serta perjodohan.



"Setelah berkenalan dengan korban, pelaku penipuan tersebut mengajak korban kencan dan menginap di Hotel Gajahmada Ponorogo. Lalu pelaku meminjam mobil korban, setelah itu kabur meninggalkan korban di hotel," tutur Catur.

Dari hasil penyelidikan, pelaku penipuan ini ternyata sudah berulangkali melakukan penipuan dengan modus yang sama. Korbannya sekitar 15 janda, bidan, dokter dan wanita yang belum memiliki pasangan.

15 Janda, Bidan, dan Dokter di Ponorogo jadi Korban Penipuan Kencan Online




"Modus yang digunakan pelaku penipuan ini, adalah berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan dan perjodohan. Lalu mengajak bertemu, dan saat berkencan seluruh harta korban dikuras," terang Catur.

Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus penipuan ini, karena diduga masih ada korban lain. Untuk sementara pelaku ditahan di Polres Ponorogo, untuk kepentingan penyelidikan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.8025 seconds (0.1#10.140)