Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Ganja di Sleman

Selasa, 14 Juli 2020 - 17:32 WIB
loading...
Polisi Bongkar Jaringan...
Petugas menunjukkan tersangka pengendar ganja dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (14/7/2020). Foto/SINDONews/priyo setyawan
A A A
SLEMAN - Polres Sleman mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja. Masing-masing, SY, 43, warga Boyolali, , AGP, 21, warga Surakarta, DS, 31 warga Jakarta Selatan dan MRA, 25, warga Sukoharjo.

Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. SY di Denggung, Tridadi, Sleman, Minggu (5/7/2020). AGP dan DS Jalan Gito Gati, Sleman, Senin (6/7/2020) dan MRA di Gayam, Sukoharjo, Rabu (8/7/2020). Petugas juga menyita 2,396 gram ganja dan sabu, 1,87 gram sebagai barang bukti (BB).

Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi akan pengiriman ganja seberat 400 gram di Sleman, Minggu (5/7/2020).

(Baca juga: Mahasiswa Yogyakarta Jadi Mucikari Prostitusi Online di Sleman )

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyeldikan dan dari pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) akhirnya berhasil mengamankan SY, di dekat lapangan Denggung, Tridadi, Sleman, Minggu (5/7/2020) pukul 10.00 WIB bersama barang bukti (BB) ganja kering 483 gram serta sabu 1,87 gram.

“SY dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sleman,” kata Anton saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (14/7/2020).

Anton menjelaskan dari hasil pengembangan pemeriksaan SY, petugas kembali mengamankan AGP dan DS di Jalan Gito Gati, Sleman, Senin (6/7/2020) pukul 01.00 WIB bersama barang bukti 1 kg ganja kering dan membawanya ke Mapolres Sleman.

Dari keterangan mereka kembali mengamankan MRA bersama barang bukti 913 ganja kering di Sukoharjo, Rabu (8/7/2020) pukul 02.30 WIB. “Barang bukti ganja tersebut semuanya siap edar di daerah Sleman,” jelasnya.

(Baca juga: Orang Dekat Gus Kamil saat Sakit Dinyatakan Negatif COVID-19 )

Untuk itu, petugas masih mengembangkan kasus ini. Terutama siapa pemasok ganja dan pangsa pasar atau sasaran dari penjulan ganja tersebut. Dari hasil pemeriksaan para tersangka mendapatkan ganja tersebut dari Aceh yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Untuk sasaran adanya anak muda dan para pekerja.

“Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 111 ayat 2, pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1a UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” papar alumni Akpol tahun 2000 tersebut.

SY kepada petugas mengaku mengedarkan ganja tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi dan baru mengedarkan ganja selama dua bulan.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)