Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Ganja di Sleman
Selasa, 14 Juli 2020 - 17:32 WIB
loading...
Petugas menunjukkan tersangka pengendar ganja dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (14/7/2020). Foto/SINDONews/priyo setyawan
A
A
A
SLEMAN - Polres Sleman mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja. Masing-masing, SY, 43, warga Boyolali, , AGP, 21, warga Surakarta, DS, 31 warga Jakarta Selatan dan MRA, 25, warga Sukoharjo.
Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. SY di Denggung, Tridadi, Sleman, Minggu (5/7/2020). AGP dan DS Jalan Gito Gati, Sleman, Senin (6/7/2020) dan MRA di Gayam, Sukoharjo, Rabu (8/7/2020). Petugas juga menyita 2,396 gram ganja dan sabu, 1,87 gram sebagai barang bukti (BB).
Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi akan pengiriman ganja seberat 400 gram di Sleman, Minggu (5/7/2020).
(Baca juga: Mahasiswa Yogyakarta Jadi Mucikari Prostitusi Online di Sleman )
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyeldikan dan dari pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) akhirnya berhasil mengamankan SY, di dekat lapangan Denggung, Tridadi, Sleman, Minggu (5/7/2020) pukul 10.00 WIB bersama barang bukti (BB) ganja kering 483 gram serta sabu 1,87 gram.
“SY dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sleman,” kata Anton saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (14/7/2020).
Anton menjelaskan dari hasil pengembangan pemeriksaan SY, petugas kembali mengamankan AGP dan DS di Jalan Gito Gati, Sleman, Senin (6/7/2020) pukul 01.00 WIB bersama barang bukti 1 kg ganja kering dan membawanya ke Mapolres Sleman.
Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. SY di Denggung, Tridadi, Sleman, Minggu (5/7/2020). AGP dan DS Jalan Gito Gati, Sleman, Senin (6/7/2020) dan MRA di Gayam, Sukoharjo, Rabu (8/7/2020). Petugas juga menyita 2,396 gram ganja dan sabu, 1,87 gram sebagai barang bukti (BB).
Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi akan pengiriman ganja seberat 400 gram di Sleman, Minggu (5/7/2020).
(Baca juga: Mahasiswa Yogyakarta Jadi Mucikari Prostitusi Online di Sleman )
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyeldikan dan dari pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) akhirnya berhasil mengamankan SY, di dekat lapangan Denggung, Tridadi, Sleman, Minggu (5/7/2020) pukul 10.00 WIB bersama barang bukti (BB) ganja kering 483 gram serta sabu 1,87 gram.
“SY dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sleman,” kata Anton saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (14/7/2020).
Anton menjelaskan dari hasil pengembangan pemeriksaan SY, petugas kembali mengamankan AGP dan DS di Jalan Gito Gati, Sleman, Senin (6/7/2020) pukul 01.00 WIB bersama barang bukti 1 kg ganja kering dan membawanya ke Mapolres Sleman.
Lihat Juga :