Kejati Papua Tetapkan Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One Air Tersangka

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:20 WIB
loading...
Kejati Papua Tetapkan...
Kasi Penerangan Kejati Papua Aguwani menjelaskan penetapan tersangka Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Silvi Herawati dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter. Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A A A
JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Silvi Herawati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. Kasus yang terjadi di Dinas Perhubungan Mimika.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik merasa cukup bukti, yakni sejak Rabu (25/1/2023).


"Kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dari hasil audit independen terungkap kerugian negara mencapai sekitar Rp 43 miliar," kata Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani, Kamis (26/1/2022).

Diketahui lebih dari 20 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Saat kasus itu terjadi, Johannes Rettob menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

"Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan," jelas Aguswani.

Terpisah, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengaku belum mengetahui kalau dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.



"Saya belum tahu kalau ditetapkan sebagai tersangka. Padahal Rabu (25/1/2023) kemarin saya memberikan keterangan ke penyidik di Kejati Papua di Jayapura. Namun saat ini sudah kembali ke Timika," jelas Johannes Rettob.

Sebelumnya Kejati Papua mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dengan nilai anggaran mencapai Rp85,7 miliar.

Proyek pengadaan pesawat dan helikopter sumber dananya dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 hingga 2022. Dengan rincian pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan mendapat alokasi anggaran Rp 34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp43,8 miliar.

Pesawat dan helikopter itu dioperasikan PT Asian One Air. Meski ada kerja sama namun biaya operasional senilai Rp21 miliar dibebankan kepada Pemkab Mimika.

Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejati Papua Deddy Valeri Sawaki mengatakan kasus Tipikor pengadaan pesawat dan helikopter sejauh ini sudah 34 orang saksi yang diperiksa.

"Dari 34 orang saksi, Bupati juga kami telah periksa," jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa tersangka JR tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif.

Diketahui Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika menggelontorkan dana yang bersumber dari APBD senilai Rp85 miliar untuk pengadaan pesawat jenis dan helikopter sebagai transportasi warga pedalaman Mimika.

Namun hingga kini pesawat tidak maupun helikopter tersebut tidak berjalan baik. Akibat kejadian tersebut negara diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2609 seconds (0.1#10.140)