Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon Siap Ajukan PK dengan Bukti Baru

Minggu, 04 Agustus 2024 - 09:23 WIB
loading...
Rivaldi Terpidana Kasus...
Cindy Sembiring, kuasa hukum Rivaldi. Foto/Miftahudin/iNewsTV
A A A
CIREBON - Rivaldi alias Ucil, terpidana dalam kasus pembunuhan pasangan sejoli Vina dan Eky pada tahun 2016, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Rivaldi mengklaim telah mengantongi berbagai barang bukti baru, termasuk novum pamungkas yang diyakini dapat membuktikan ketidak terlibatannya dalam kasus yang mengguncang Cirebon tersebut.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016, Rivaldi disebut sebagai Andika, pelaku yang diduga ikut melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Namun, Rivaldi kini menghadirkan bukti identitas yang menunjukkan bahwa ia tidak pernah berganti nama menjadi Andika. Bukti ini diharapkan dapat membantah tuduhan yang menyatakan Rivaldi terlibat dalam pembunuhan yang jasad korbannya ditemukan di atas flyover Talun, seolah-olah merupakan kecelakaan.

Sejak 31 Januari 2017, Rivaldi telah divonis 1 tahun 5 bulan atas kasus kepemilikan senjata tajam, tanpa ada kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut. Menurut kuasa hukum Rivaldi, Cindy Sembiring, selain bukti novum, pihaknya juga menyiapkan sejumlah saksi fakta yang bisa membuktikan bahwa Rivaldi tidak berada di lokasi pembunuhan Vina dan Eky saat kejadian berlangsung. Cindy juga berencana menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat argumen pembelaan.



"Kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki, Rivaldi tidak terlibat dalam pembunuhan ini. Kami akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli untuk membuktikan hal tersebut," ujar Cindy Sembiring, kuasa hukum Rivaldi.

Orang tua Rivaldi, Asep Kusnadi, sangat berharap anaknya bisa dibebaskan karena yakin Rivaldi tidak melakukan pembunuhan dan pemerkosaan yang dituduhkan selama ini. Asep menegaskan bahwa pada saat kejadian berlangsung, Rivaldi berada di kawasan Pandesan, Kota Cirebon, bersama teman-temannya.

"Saya berharap anak saya bisa dibebaskan karena dia tidak bersalah. Saat kejadian, dia bersama teman-temannya di Pandesan, bukan di lokasi pembunuhan," kata Asep Kusnadi, orang tua Rivaldi.

Rivaldi adalah salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang tempat tinggalnya jauh dari terpidana lainnya dan bukan merupakan teman dari enam terpidana lain yang masih mendekam di dalam tahanan. Dengan pengajuan peninjauan kembali ini, Rivaldi berharap kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1954 seconds (0.1#10.140)