Gunduli dan Lumuri Santri dengan Cabai, Istri Pimpinan Pondok Pesantren di Aceh Barat Tersangka
loading...
A
A
A
ACEH BARAT - Istri pimpinan pondok pesantren Inti Darul Hasanah di Aceh Barat, Aceh ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan santri. Pelaku dengan sengaja melumuri cabai ditubuhkan korban dan digunduli karena kesal.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana menjelaskan, polisi telah menetapkan istri pimpinan pondok pesantren yang berinisial NN tersebut menjadi tersangka penganiayaan santri.
Peristiwa kekerasan ini terjadi di pondok pesantren Inti Darul Hasanah, Kecamatan Pante Cermin, Aceh Barat. Santri yang menjadi korban penganiayaan berinisial TM.
Dalam kasus penganiayaan santri yang dilumuri dengan cabai ini, polisi telah menangkap pelaku yang merupakan istri dari pimpinan pondok pesantren.
Tak hanya dilumuri cabai, korban juga mendapat perlakuan tak wajar seperti diikat di pohon serta digunduli rambutnya.
Di hadapan polisi saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku dengan sengaja melumuri cabai ditubuhkan korban karena kesal dengan korban karena nekat merokok di lingkungan pondok pesantren.
Akibat perbuatannya dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Lihat Juga: Luncurkan Kreasi di Aceh, Menteri Riefky Ajak Santri Ikut Sebarkan Informasi Bahaya Judi Online
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana menjelaskan, polisi telah menetapkan istri pimpinan pondok pesantren yang berinisial NN tersebut menjadi tersangka penganiayaan santri.
Peristiwa kekerasan ini terjadi di pondok pesantren Inti Darul Hasanah, Kecamatan Pante Cermin, Aceh Barat. Santri yang menjadi korban penganiayaan berinisial TM.
Dalam kasus penganiayaan santri yang dilumuri dengan cabai ini, polisi telah menangkap pelaku yang merupakan istri dari pimpinan pondok pesantren.
Tak hanya dilumuri cabai, korban juga mendapat perlakuan tak wajar seperti diikat di pohon serta digunduli rambutnya.
Di hadapan polisi saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku dengan sengaja melumuri cabai ditubuhkan korban karena kesal dengan korban karena nekat merokok di lingkungan pondok pesantren.
Akibat perbuatannya dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Lihat Juga: Luncurkan Kreasi di Aceh, Menteri Riefky Ajak Santri Ikut Sebarkan Informasi Bahaya Judi Online
(shf)