5.319 Gram Sabu dari Sindikat yang Melibatkan Pemain Bola Dimusnahkan

Selasa, 14 Juli 2020 - 13:04 WIB
loading...
5.319 Gram Sabu dari...
Barang bukti narkoba berupa sabu dari sindikat narkoba di kalangan pemain sepak bola saat akan dimusnahkan.Foto/SINDONews/Lukman hakim
A A A
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim), Selasa (14/7/2020) memusnahkan barang bukti narkoba.

Barang bukti tersebut berupasabu 5.319 gram dan prekursor narkotika cair yang disita dari empat tersangka hasil ungkap pada pertengahan Mei 2020. Pemusnahan di gelar di Kantor BNNP Jatim Jalan Sukomanunggal.

Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari kasus narkoba yang melibatkan sejumlah pemain sepak bola di Jatim.

(Baca juga: 2,9 Kg Ganja Kering Hasil Sitaan Dimusnahkan BNNP Jatim)

Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Buduran, Sidoarjo. Petugas lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, diduga terjadi transaksi narkotika jenis methamphetamine yang dilakukan pelaku Nasirin. Nasirin merupakan kiper dari PS Hizbul Wathan (PSHW)

Nasirin diduga sering bertransaksi di daerah Sidoarjo dan sekitarnya. Pada Minggu (17/5/2020) pukul 12.20 WIB, petugas BNNP Jatim mengintai Nasirin yang menuju Hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo.

Dia ternyata menemui seseorang yang datang menggunakan mobil MPV bernomor polisi H 9314 AW. Tak lama berselang datang seseorang yang kemudian bergabung dalam kamar 130.

(Baca juga: Dua Perampok Spesialis Rumah Mewah di Surabaya Tewas Didor Polisi )

Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti. Lalu menginterogasi dan menggeledah kamar hotel. Dari hasil profiling terhadap Nasirin, narkotika diperoleh dari Dedi Manik.

Dari penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methamphetamine sebanyak 5.319 gram. Hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang.

Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Mijen. Di lokasi cluster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3, BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekursor narkotika jenis HCL dan aseton serta peralatan produksi lainnya.

Setelah itu dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jawa Tengah. Atas perbuatannya tersebut para tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub Pasal 114 ayat 2 sub pasal 129 huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

“Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di Jatim. Apalagi peredaran narkoba sudah menyasar semua usia dan dari latar belakang apapun,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha.

Sementara itu, Manajemen PSHW telah memecat Nasirin setelah diduga terlibat kasus narkoba yang diungkap BNNP Jatim.

"Ini sudah menjadi keputusan manajemen dan dia dipecat dari skuad PSHW karena terlibat narkoba. Yang bersangkutan juga sudah mengakui dan meminta maaf kepada manajemen, pelatih dan juga para suporter,” kata Presiden PSHW Dhimam Abror Djuraid.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2536 seconds (0.1#10.24)