2,9 Kg Ganja Kering Hasil Sitaan Dimusnahkan BNNP Jatim
loading...
A
A
A
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 2,9 kg yang disita dari dua tersangka hasil ungkap selama Maret-Mei 2020.
Ganja tersebut disita dari tersangka AS dan YY saat pengungkapan pada tanggal 21 Maret 2020 pukul 14.15 WIB di halaman parkir Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Fitrah, Surabaya.
Saat kejadian tersangka AS sedang menyerahkan paket yang berisi narkotika jenis ganja kepada YY. Ganja ditemukan dalam paket berbentuk kotak kardus dililit lakban warna coklat berisi tiga bungkus.
"Masing-masing paket berisi ganja seberat 985 gram, 922 gram dan 1.004 gram. Jika ditotal berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja adalah 2.911 gram atau 2,9 kg," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Arief Darmawan di sela pemusnahan di Surabaya, Selasa (5/5/2020).
Tersangka AS, kata dia, mengakui dirinya menjadi kurir setelah dijanjikan sejumlah uang dan akan membayar hutang upah taksi yang belum dibayarnya sebesar Rp200.000. Sementara tersangka YY mengakui menerima ganja tersebut disuruh temannya berinisial ZN.
"Tersangka juga mengakui sebelumnya sudah pernah disuruh ZN untuk mengambil paket ganja dengan upah sebesar Rp500.000. Rencananya ganja tersebut akan diranjaukan kembali di daerah Margomulyo, Surabaya," ujar Arief.
Arief mengatakan pemusnahan barang bukti ganja merupakan bentuk komitmen BNNP dalam memberantas peredaran narkotika meskipun tengah terjadi pandemi COVID-19.
"Selama dua bulan atau selama pandemi COVID-19 terjadi penurunan jumlah peredaran narkotika. Meski begitu, kami tetap waspada dan tetap melakukan penyelidikan terkait jaringan pengedar narkotika yang selama ini diincar," tandasnya.
Ganja tersebut disita dari tersangka AS dan YY saat pengungkapan pada tanggal 21 Maret 2020 pukul 14.15 WIB di halaman parkir Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Fitrah, Surabaya.
Saat kejadian tersangka AS sedang menyerahkan paket yang berisi narkotika jenis ganja kepada YY. Ganja ditemukan dalam paket berbentuk kotak kardus dililit lakban warna coklat berisi tiga bungkus.
"Masing-masing paket berisi ganja seberat 985 gram, 922 gram dan 1.004 gram. Jika ditotal berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja adalah 2.911 gram atau 2,9 kg," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Arief Darmawan di sela pemusnahan di Surabaya, Selasa (5/5/2020).
Tersangka AS, kata dia, mengakui dirinya menjadi kurir setelah dijanjikan sejumlah uang dan akan membayar hutang upah taksi yang belum dibayarnya sebesar Rp200.000. Sementara tersangka YY mengakui menerima ganja tersebut disuruh temannya berinisial ZN.
"Tersangka juga mengakui sebelumnya sudah pernah disuruh ZN untuk mengambil paket ganja dengan upah sebesar Rp500.000. Rencananya ganja tersebut akan diranjaukan kembali di daerah Margomulyo, Surabaya," ujar Arief.
Arief mengatakan pemusnahan barang bukti ganja merupakan bentuk komitmen BNNP dalam memberantas peredaran narkotika meskipun tengah terjadi pandemi COVID-19.
"Selama dua bulan atau selama pandemi COVID-19 terjadi penurunan jumlah peredaran narkotika. Meski begitu, kami tetap waspada dan tetap melakukan penyelidikan terkait jaringan pengedar narkotika yang selama ini diincar," tandasnya.
(eyt)