Warga Gresik Terdampak Corona Digelontor Rp210 Miliar, Setiap KK Rp600 Ribu

Selasa, 28 April 2020 - 14:25 WIB
loading...
Warga Gresik Terdampak Corona Digelontor Rp210 Miliar, Setiap KK Rp600 Ribu
Suasana rapat koordinasi antara eksekutif dan legislatif, kemarin. Foto/SINDOnews/ashadi ik
A A A
GRESIK - Kabar gembira bagi warga Gresik yang Selasa (28/4/2020) ini melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemkab menyiapkan dana jaring pengaman sosial (JPS) Rp210 miliar.

Dalam rapat koordinasi antar Tim Anggaran (Tim-ang) dan Badan Anggaran (Banggar) disepakati setiap kepala keluarga (KK) mendapat Rp600 ribu perbulan. Ada 116 ribu KK yang tetdampak covid-19 di Gresik.

Sesuai surat edaran (SE) Mentri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri tentang teknis penggunaan anggaran. Setiap KK terdampak covid-19 mendapat uang tunai Rp 600 ribu selama tiga bulan, mulai April hingga Juni 2020.

"Kami harap pendataan segera tuntas sehingga segera disalurkan, mengingat April akan segera berakhir," kata Ketua DPRD Gresik Fandi Ahmad Yani, Selasa (28/4/2020).

Gus Yani sapaan akrabnya mengatakan, JPS dari APBD Gresik itu tidak diperuntukkan bagi warga yang telah penerima bantuan lain dari program pemerintah. Seperti KIS, PKH, BPNT, termasuk BLT Dana desa.

"Prinsip JPS tersebut melengkapi yang belum menerima bantuan dari pusat," imbuh politisi muda PKB tersebut.

Sementara Anggota Komisi IV DPRD Gresik Syaifuddin menyebutkan, anggaran yang telah disepakati bersama itu akan digunakan dalam beberapa item.

Salah satunya, untuk klaim RS Swasta dan klinik dengan total Rp26 miliar. Insentif tenaga kesehatan Rp27 miliar, dan penyediaan APD dan BMHP mencapai Rp14 miliar serta untuk kebutuhan yang lain. "Paling besar JPS Rp210 miliar," imbuhnya.

Dijelaskan, skema pendataan warga terdampak secara buttom up. Data berasal dari desa langsung, warga yang merasa terdampak juga bisa ikut aktif mendaftarkan diri.

Data penerima JPS akan diverifikasi secara bertahap. Baik melalui Dinas Sosial maupun Badan Pengelolaan Keuangan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKKAD). “Antisipasi penerima ganda," katanya.

Politisi Gerindra itu menyampaikan bahwa teknis penyerahan harus menyertakan surat pernyataan kebenaran data. Jadi, tidak akan ada penyalahgunaan wewenang. "Kalau ada lapor saja ke pihak berwajib," tandasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1301 seconds (0.1#10.140)