Warga Gresik Terdampak Corona Digelontor Rp210 Miliar, Setiap KK Rp600 Ribu
Selasa, 28 April 2020 - 14:25 WIB
loading...
Suasana rapat koordinasi antara eksekutif dan legislatif, kemarin. Foto/SINDOnews/ashadi ik
A
A
A
GRESIK - Kabar gembira bagi warga Gresik yang Selasa (28/4/2020) ini melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemkab menyiapkan dana jaring pengaman sosial (JPS) Rp210 miliar.
Dalam rapat koordinasi antar Tim Anggaran (Tim-ang) dan Badan Anggaran (Banggar) disepakati setiap kepala keluarga (KK) mendapat Rp600 ribu perbulan. Ada 116 ribu KK yang tetdampak covid-19 di Gresik.
Sesuai surat edaran (SE) Mentri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri tentang teknis penggunaan anggaran. Setiap KK terdampak covid-19 mendapat uang tunai Rp 600 ribu selama tiga bulan, mulai April hingga Juni 2020.
"Kami harap pendataan segera tuntas sehingga segera disalurkan, mengingat April akan segera berakhir," kata Ketua DPRD Gresik Fandi Ahmad Yani, Selasa (28/4/2020).
Gus Yani sapaan akrabnya mengatakan, JPS dari APBD Gresik itu tidak diperuntukkan bagi warga yang telah penerima bantuan lain dari program pemerintah. Seperti KIS, PKH, BPNT, termasuk BLT Dana desa.
"Prinsip JPS tersebut melengkapi yang belum menerima bantuan dari pusat," imbuh politisi muda PKB tersebut.
Sementara Anggota Komisi IV DPRD Gresik Syaifuddin menyebutkan, anggaran yang telah disepakati bersama itu akan digunakan dalam beberapa item.
Dalam rapat koordinasi antar Tim Anggaran (Tim-ang) dan Badan Anggaran (Banggar) disepakati setiap kepala keluarga (KK) mendapat Rp600 ribu perbulan. Ada 116 ribu KK yang tetdampak covid-19 di Gresik.
Sesuai surat edaran (SE) Mentri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri tentang teknis penggunaan anggaran. Setiap KK terdampak covid-19 mendapat uang tunai Rp 600 ribu selama tiga bulan, mulai April hingga Juni 2020.
"Kami harap pendataan segera tuntas sehingga segera disalurkan, mengingat April akan segera berakhir," kata Ketua DPRD Gresik Fandi Ahmad Yani, Selasa (28/4/2020).
Gus Yani sapaan akrabnya mengatakan, JPS dari APBD Gresik itu tidak diperuntukkan bagi warga yang telah penerima bantuan lain dari program pemerintah. Seperti KIS, PKH, BPNT, termasuk BLT Dana desa.
"Prinsip JPS tersebut melengkapi yang belum menerima bantuan dari pusat," imbuh politisi muda PKB tersebut.
Sementara Anggota Komisi IV DPRD Gresik Syaifuddin menyebutkan, anggaran yang telah disepakati bersama itu akan digunakan dalam beberapa item.
Lihat Juga :