Pemkab Gresik Perangi Rokok Ilegal dengan Gencarkan Sosialisasi Komunitas
Selasa, 09 November 2021 - 15:07 WIB
loading...
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik melakukan sosialisasi rokok ilegal. Foto/ashadi ik
A
A
A
GRESIK - Pemkab Gresik, Jawa Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) gencar sosialisasi rokok ilegal . Targetnya menekan peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini salah satu upaya pemerintah daerah bersama Bea Cukai setampat menggempur peredaran rokok ilegal.
Kepala Diskominfo Gresik, Siti Jaiyaroh mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dibiayai melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). "Kami menggelar sejumlah kegiatan sosialisasi ini ke masyarakat," katanya ditemui usai sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar di Kafe Kopi Panggang, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Kasus Naik Penyidikan, Polisi Temukan Pidana di Kasus Tabrakan Maut Vanessa Angel
Siti Jaiyaroh memaparkan, dalam kesempatan kali ini dirinya menggandeng komunitas pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Melalui komunitas tersebut, sosialisasi pemahaman rokok ilegal akan jauh lebih masif.
Mantan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan ini menambahkan materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini pengertian cukai, jenis-jenis barang kena cukai (BKC), hasil tembakau meliputi cerutu, tembakau iris (TIS), dan hasil pengolahan tembakau lainya (HPTL) serta ciri-ciri rokok ilegal.
Kepala Diskominfo Gresik, Siti Jaiyaroh mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dibiayai melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). "Kami menggelar sejumlah kegiatan sosialisasi ini ke masyarakat," katanya ditemui usai sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar di Kafe Kopi Panggang, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Kasus Naik Penyidikan, Polisi Temukan Pidana di Kasus Tabrakan Maut Vanessa Angel
Siti Jaiyaroh memaparkan, dalam kesempatan kali ini dirinya menggandeng komunitas pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Melalui komunitas tersebut, sosialisasi pemahaman rokok ilegal akan jauh lebih masif.
Mantan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan ini menambahkan materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini pengertian cukai, jenis-jenis barang kena cukai (BKC), hasil tembakau meliputi cerutu, tembakau iris (TIS), dan hasil pengolahan tembakau lainya (HPTL) serta ciri-ciri rokok ilegal.
Lihat Juga :