Bandel Tak Pakai Masker, Pengguna Jalan di Gresik Sapu Sampah
Senin, 13 Juli 2020 - 10:19 WIB
GRESIK - Bandel tidak memakai masker di tempat umum, puluhan pengguna jalan di Kabupaten Gresik, terjaring operasi petugas gabungan dan diberi sanksi membersihkan sampah di pemakaman.
(Baca juga: 500 TKA China Akan Bekerja Selama 6 Bulan di Konawe )
Tindakan tegas ini dilakukan petugas gabungan, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, sehingga dengan kesadaran bisa menjalankan protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19.
Salah satu titik penertiban dilakukan di perbatasan Gresik-Mojokerto, tepatnya di Jalan Raya Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP menyisir seluruh pengguna jalan yang tidak taat pakai masker.
(Baca juga: Sikat HP Gadis, Jambret Dibekuk Tim Penikam Polrestabes Makassar )
Pengguna jalan mulai dari sopor truk, pengguna sepeda motor, hingga mobil pribadi yang kedapatan tidak pakai masker langsung diminta turun dan didata. KTP nya disita, serta dikenai denda Rp150 ribu, dan membersihkan sampah di makam.
Tidak sampai di situ saja, mereka juga diminta berjanji untuk mentaati protokol kesehatan. "Kapok tidak pakai masker. Berjanji tidak melanggar lagi," ujar Supriyanto, salah seorang pengguna jalan yang kedapatan tidak pakai masker.
(Baca juga: Penyanyi Asal Surabaya Sara Fajira Kembali Gebrak Jagad Maya )
Camat Wiringinanom, Suwartono mengatakan, sanksi tegas diterapkan karena warga mengabaikan imbauan untuk mentaati protokol kesehatan yang sudah sering kali disampaikan.
"Penerapan sanksi tegas ini mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbub) Gresik No.22/2020 tentang masa transisi pandemi COVID-19. Langkah ini sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19," tegasnya.
Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Gresik, terus meningkat. Hingga kini ada sebanyak 1.137 orang yang dinyatakan positif COVID-19. Sementara 736 orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan sebanyak 1.490 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).
(Baca juga: 500 TKA China Akan Bekerja Selama 6 Bulan di Konawe )
Tindakan tegas ini dilakukan petugas gabungan, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, sehingga dengan kesadaran bisa menjalankan protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19.
Salah satu titik penertiban dilakukan di perbatasan Gresik-Mojokerto, tepatnya di Jalan Raya Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP menyisir seluruh pengguna jalan yang tidak taat pakai masker.
(Baca juga: Sikat HP Gadis, Jambret Dibekuk Tim Penikam Polrestabes Makassar )
Pengguna jalan mulai dari sopor truk, pengguna sepeda motor, hingga mobil pribadi yang kedapatan tidak pakai masker langsung diminta turun dan didata. KTP nya disita, serta dikenai denda Rp150 ribu, dan membersihkan sampah di makam.
Tidak sampai di situ saja, mereka juga diminta berjanji untuk mentaati protokol kesehatan. "Kapok tidak pakai masker. Berjanji tidak melanggar lagi," ujar Supriyanto, salah seorang pengguna jalan yang kedapatan tidak pakai masker.
(Baca juga: Penyanyi Asal Surabaya Sara Fajira Kembali Gebrak Jagad Maya )
Camat Wiringinanom, Suwartono mengatakan, sanksi tegas diterapkan karena warga mengabaikan imbauan untuk mentaati protokol kesehatan yang sudah sering kali disampaikan.
"Penerapan sanksi tegas ini mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbub) Gresik No.22/2020 tentang masa transisi pandemi COVID-19. Langkah ini sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19," tegasnya.
Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Gresik, terus meningkat. Hingga kini ada sebanyak 1.137 orang yang dinyatakan positif COVID-19. Sementara 736 orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan sebanyak 1.490 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).
(eyt)
tulis komentar anda