BPOM: Kosmetik Tak Berizin dan Ilegal Harus Dimusnahkan

Rabu, 04 Januari 2023 - 22:00 WIB
Sejumlah kosmetik tak berizin yang berhasil disita petugas BPOM bersama polisi. Kosmetik ilegal harus dimusnahkan. Foto: Dok/SINDOnews
LAMPUNG - Peredaran produk perawatan kulit (skin care) dan kosmetik ilegal mengancam kesehatan masyarakat Indonesia. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan ( POM ) di seluruh Indonesia selaku lembaga pengawas terus melakukan upaya untuk mencegah peredarannya.

Menurut Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung, Zamroni, kosmetik yang tidak memiliki ijin edar dan/atau palsu, adalah produk illegal yang harus dimusnahkan.

"Ada pun ciri-ciri kosmetik ilegal selain tidak memiliki izin edar/notifikasi, label pada kemasan tidak ada atau tidak lengkap. Bila petugas Balai Besar POM mendapatinya, sesuai dengan KUHAP pasal 45 (4) dan PP nomor 72 tahun 1998, maka produk ilegal tersebut akan diamankan dan dimusnahkan," ungkapnya kepada pers, Selasa (3/1/2023).





Label tersebut menurut Zamroni, minimal memuat nama produk, nomor izin edar/notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi kandungan bahan, batas kadaluarsa, kegunaan dan cara pengunaan.

Selain itu, bahasa asing yang tercantum pada label harus memiliki terjemahan dalam Bahasa Indonesia khususnya komposisi, cara penggunaan, dan peringatan.

Kepala Kepala Balai POM di Batam Kepulauan Riau, Lintang Purba Jaya, menambahkan, dalam hal mencegah produk illegal, BPOM makin mengetatkan pengawasan. Termasuk melakukan patroli siber khusunya di platform media sosial.

Bahkan dalam pencegahan, menurut dia, BPOM juga telah menjalin kerja sama dengan kepolisian untuk menghadapi kasus peredaran kosmetik ilegal. “Pelaku akan dipidanakan,” tegas Lintang.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content