Dewan Makassar Minta Warga Melapor Jika Tarif Rapid Test di Atas Rp150 Ribu

Minggu, 12 Juli 2020 - 22:01 WIB
aktivitas rapid test massal gratis yang digagas Pemprov Sulsel di Makassar beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/Muctamir Zaide
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar , Abdul Wahab Tahir meminta pihak terkait mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal tarif Tertinggi rapid test senilai Rp150 ribu.

Guna megantisipasi adanya permainan harga rapid test, Wahab meminta peran langsung Pemkot Makassar untuk memantau langsung kondisi di lapangan. Utamanya terhadap klinik swasta yang dianggap cukup sulit diawasi.





"Jadi kami akan segera bicarkan dengan pihak pemkot dalam hal ini Dinkes Kota Makassar untuk mengantisipasi hal tersebut," katanya.

Selain itu, dia juga meminta peran dari masyarakat untuk melaporkan jika menemukan tarif rapid test di atas harga yang ditentukan Kemenkes.



"Kami minta agar masyarakat berani melaporkan kalau ada hal seperti itu. Tidak boleh ada orang yang mencari keuntungan di atas penderitaaan rakyat," ujar legislator Golkar ini.

Sebelumnya, Pemkot Makassar melalui Dinkes Kota Makassar mengaku siapmenindaklanjutijika ada pihak terkait yang menerapkan harga rapid test di atas surat edaran Kemenkes.

"Kalau ada pakai harga tinggi yah silahkan dilaporkan kita akan konfirmasi," ujar Kepala Dinkes Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content