Terungkap, Oknum Polisi di Konawe Utara Dikeroyok karena Todongkan Senpi ke Pekerja Tambang
Senin, 02 Januari 2023 - 16:10 WIB
KONAWE UTARA - Kasus pekerja tambang yang melakukan pengeroyokan terhadap oknum polisi Briptu RRA terus bergulir. Akib Nandi seorang pekerja tambang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pengeroyokan kini melapor Briptu RRA ke Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Akib Nandi mengungkapkan, kasus pengeroyokan dipicu oleh aksi Briptu RRA yang menodongkan senjata api (senpi) ke pekerja tambang. Akibat penodongan itu, para pekerja tambang langsung mengepun oknum polisi tersebut.
Kasi Penmas Bidhumas Polda Sultra, Kompol Tiswan menjelaskan, Briptu RRA diadukan oleh Akib Nandi, seorang pekerja tambang yang diduga ditodong senjata api oleh polisi. Akib melapor Briptu RRA pada 27 Desember lalu.
"Pengadu merupakan salah seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari aksi pengeroyokan anggota polisi di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara," ungkap Kompol Tiswan, Senin (2/1/2022).
Atas aduan itu, Subbid Paminal Propam Polda Sulawesi Tenggara masih melakukan penyelidikan dan akan memanggil Briptu RRA untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi.
Sebelumnya, Wakapolda Sultra membenarkan adanya pengeroyokan terhadap anggota polisi yang sedang menjalankan tugas pengamanan lokasi pertambangan di Konawe Utara.
Atas kejadian pengeroyokan itu, polisi telah mengamankan tiga pelaku termasuk pelapor di Polres Konawe Utara untuk menyelidiki lebih lanjut.
Oknum polisi diadukan ke Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga menodongkan senjata api (senpi) ke pekerja tambang di Konawe Utara saat melakukan pengamanan.
Akib Nandi mengungkapkan, kasus pengeroyokan dipicu oleh aksi Briptu RRA yang menodongkan senjata api (senpi) ke pekerja tambang. Akibat penodongan itu, para pekerja tambang langsung mengepun oknum polisi tersebut.
Baca Juga
Kasi Penmas Bidhumas Polda Sultra, Kompol Tiswan menjelaskan, Briptu RRA diadukan oleh Akib Nandi, seorang pekerja tambang yang diduga ditodong senjata api oleh polisi. Akib melapor Briptu RRA pada 27 Desember lalu.
"Pengadu merupakan salah seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari aksi pengeroyokan anggota polisi di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara," ungkap Kompol Tiswan, Senin (2/1/2022).
Atas aduan itu, Subbid Paminal Propam Polda Sulawesi Tenggara masih melakukan penyelidikan dan akan memanggil Briptu RRA untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi.
Sebelumnya, Wakapolda Sultra membenarkan adanya pengeroyokan terhadap anggota polisi yang sedang menjalankan tugas pengamanan lokasi pertambangan di Konawe Utara.
Atas kejadian pengeroyokan itu, polisi telah mengamankan tiga pelaku termasuk pelapor di Polres Konawe Utara untuk menyelidiki lebih lanjut.
Oknum polisi diadukan ke Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga menodongkan senjata api (senpi) ke pekerja tambang di Konawe Utara saat melakukan pengamanan.
(don)
tulis komentar anda