Perang Tambang Para Jenderal, Komjen Pol Agus Andrianto Diduga Korban Konspirasi

Selasa, 27 Desember 2022 - 15:37 WIB
loading...
Perang Tambang Para Jenderal, Komjen Pol Agus Andrianto Diduga Korban Konspirasi
Perang tambang para jenderal terungkap dalam laporan utama sebuah Majalah Mingguan edisi tanggal 22 Desember 2022. Terungkap ER, warga Surabaya yang dikenal sebagai Markus Kakap di kepolisian. Foto ilustrasi
A A A
JAKARTA - Perang tambang para jenderal terungkap dalam laporan utama sebuah Majalah Mingguan edisi tanggal 22 Desember 2022. Dalam laporan itu terungkap ER, warga Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dikenal sebagai Markus Kakap di lingkungan kepolisian.

ER atau Markus Kakap diduga sosok di balik peristiwa munculnya testimoni Ismail Bolong. Dia diduga memberi order dan “menggerakkan” Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, pada medio Februari 2022, agar mengirim tim ke Kalimantan Timur melakukan rekayasa “penyelidikan” yang diseting untuk dijadikan black campaign terhadap Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Markus atau ER saban hari “ngantor” di Divisi Propam Mabes Polri pada era kepemimpinan Irjen Pol Ferdy Sambo. Rupanya ER diam-diam menaruh dendam terhadap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Baca Juga: Aktivitas Perusahaan Tambang Mempercepat Terjadinya Kiamat

Sebab sebelumnya Komjen Pol Agus Andrianto telah memerintahkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi untuk mengusut laporan pidana LP No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto yang menempatkan ER sebagai terlapor.

ER lalu menjebak koleganya sendiri, Ismail Bolong untuk memberikan testimoni di hadapan Tim Paminal Div Propam Mabes Polri, seolah-olah ada pemberian dana koordinasi tambang ilegal kepada sejumlah perwira di Polda Kaltim dan Mabes Polri termasuk kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Kisahnya bermula pada awal bulan Februari 2022, ER diperiksa penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri terkait perampasan yang dilakukannya terhadap perusahaan tambang batubara PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP). Sebelumnya, lantaran di-backing Kelompok Sambo dengan Satggasus Merah Putih, nyaris tak ada polisi yang berani memeriksa ER.

Padahal laporan polisi terhadapnya tersebar di beberapa wilayah. Di Polda Jawa Timur, ER terjerat kasus penipuan dan penggelapan, berdasarkan Laporan Polisi No: LPB/153/II/2020/UM/Jatim, dan sudah naik ke tahap penyidikan.

Alih-alih diperiksa penyidik, Erwin Rahardjo malah menjadi markus kakap di Polda Jatim, yang “direstui” Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, yang juga petinggi Satgassus Merah Putih.

Di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, mafia tambang batubara di bumi Borneo ini terjerat dengan dua laporan polisi. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan No: STPL/113/XII/2021/SPKT I/Polda Kaltim, tanggal 10 Desember 2021, Erwin Rahardjo dilaporkan Richard Dengah Pontonuwu melakukan dugaan pidana pasal 170 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.

Dalam kasus dugaan pidana pengelapan boedel pailit dan/atau sumpah palsu, sesuai LP No: LP/235/X/2021/PoldaKaltim/SPKTIII tanggal 28 Oktober 2021. Alih-alih memenuhi surat panggilan polisi, ER melalui wa call, malah mengancam melalui penyidik Subdit Fismondev Direskrimum Polda Kalimantan Timur yang akan memeriksanya, dengan terang-terangan membawa-bawa nama lembaga Propam Mabes Polri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5196 seconds (0.1#10.140)