Ngeri! Sepanjang 2022 Polres Anambas Sita 57,3 Kg Kokain Senilai Rp410 Miliar
Sabtu, 31 Desember 2022 - 17:29 WIB
KEPULAUAN ANAMBAS - Penyelundupan berbagai jenis narkoba ke wilayah Indonesia, melalui perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), masih marak terjadi. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Polres Kepulauan Anambas, menyita 57,3 kg kokain.
Selain kokain, Polres Anambas juga berhasil menyita 2,51 kg sabu sepanjang tahun 2022. Berkat kesigapan petugas menggagalkan upaya penyelundupan kokain dan sabu tersebut, sebanyak 710 ribu jiwa, berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, angka tersebut didapat dengan asumsi setiap 100 gram kokain, dapat dikonsumsi oleh 1.000-1.200 jiwa. Sementara nilai kokain dan narkotika lainnya ditaksir mencapai sekitar Rp410 miliar.
"Dari jumlah barang bukti kokain dan sabu yang berhasil kami sita, dapat diasumsikan sekitar 710 ribu jiwa rakyat Indonesia, berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika," ujar Syafrudin, Sabtu (31/12/2022).
Syafrudin memaparkan, ada sembilan kasus narkoba yang ditangani Polres Kepulauan Anambas, sepanjang tahun 2022. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2021, yakni tujuh kasus.
"Jumlah kasus narkoba di Kepulauan Anambas, mengalami kenaikan sebanyak dua kasus dibanding tahun lalu. Untuk penyelesaian perkara sisa satu kasus lagi, karena masih dalam proses penyelidikan," paparnya.
Lanjutnya, barang bukti narkoba yang berhasil disita secara keseluruhan sepanajang tahun 2022 sekitar 59,84 kg narkotika. Jumlah tersebut berasal dari 57,3 kg kokain, 2,51 kg sabu, dan 29,42 gram ganja.
Selain kokain, Polres Anambas juga berhasil menyita 2,51 kg sabu sepanjang tahun 2022. Berkat kesigapan petugas menggagalkan upaya penyelundupan kokain dan sabu tersebut, sebanyak 710 ribu jiwa, berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, angka tersebut didapat dengan asumsi setiap 100 gram kokain, dapat dikonsumsi oleh 1.000-1.200 jiwa. Sementara nilai kokain dan narkotika lainnya ditaksir mencapai sekitar Rp410 miliar.
"Dari jumlah barang bukti kokain dan sabu yang berhasil kami sita, dapat diasumsikan sekitar 710 ribu jiwa rakyat Indonesia, berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika," ujar Syafrudin, Sabtu (31/12/2022).
Syafrudin memaparkan, ada sembilan kasus narkoba yang ditangani Polres Kepulauan Anambas, sepanjang tahun 2022. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2021, yakni tujuh kasus.
Baca Juga
"Jumlah kasus narkoba di Kepulauan Anambas, mengalami kenaikan sebanyak dua kasus dibanding tahun lalu. Untuk penyelesaian perkara sisa satu kasus lagi, karena masih dalam proses penyelidikan," paparnya.
Lanjutnya, barang bukti narkoba yang berhasil disita secara keseluruhan sepanajang tahun 2022 sekitar 59,84 kg narkotika. Jumlah tersebut berasal dari 57,3 kg kokain, 2,51 kg sabu, dan 29,42 gram ganja.
(eyt)
tulis komentar anda