Ngeri! Sepanjang 2022 Polres Anambas Sita 57,3 Kg Kokain Senilai Rp410 Miliar

Sabtu, 31 Desember 2022 - 17:29 WIB
Polres Kepulauan Anambas, berhasil menyita sebanyak 57,3 kg kokain, dan 2,51 kg sabu sepanjang tahun 2022. Foto/iNews TV/Alfie Al Rasyid
KEPULAUAN ANAMBAS - Penyelundupan berbagai jenis narkoba ke wilayah Indonesia, melalui perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), masih marak terjadi. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Polres Kepulauan Anambas, menyita 57,3 kg kokain.

Baca juga: Janda Muda Ditangkap Polisi saat Jual Kokain Senilai Rp14 Miliar



Selain kokain, Polres Anambas juga berhasil menyita 2,51 kg sabu sepanjang tahun 2022. Berkat kesigapan petugas menggagalkan upaya penyelundupan kokain dan sabu tersebut, sebanyak 710 ribu jiwa, berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, angka tersebut didapat dengan asumsi setiap 100 gram kokain, dapat dikonsumsi oleh 1.000-1.200 jiwa. Sementara nilai kokain dan narkotika lainnya ditaksir mencapai sekitar Rp410 miliar.

Baca juga: 2 Wanita Muda Bawa 7,2 Kg Sabu dari Malaysia Ditangkap di KM Queen Soya

"Dari jumlah barang bukti kokain dan sabu yang berhasil kami sita, dapat diasumsikan sekitar 710 ribu jiwa rakyat Indonesia, berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika," ujar Syafrudin, Sabtu (31/12/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!