Umbar Janji Nikah, Mantan Napi 5 Kali Nodai Gadis 16 Tahun
Minggu, 12 Juli 2020 - 15:52 WIB
Mantan napi kelabuhi gadis berusia 16 tahun, dan telah menodainya sebanyak lima kali. Foto/SINDOnews/Sartana Nasuiton
SIBOLGA - Sungguh malang nasib, gadis 16 tahun berinisial Bunga. Warga Desa Sibuluan Nalambok, Lingkungan IV, Huta Dolok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tegah (Tapteng), dinodai hingga lima kali oleh residivis tersebut.
(Baca juga: Izin Tinggal Darurat untuk WNA Akibat Pandemi COVID-19 Dihentikan )
Keperawanan Anak Baru Gede (ABG) tersebut, direnggut mantan Narapidana (Napi) kasus pencurian berinisial EMG Als BG (19) warga Jalan Ketapang Gg Pelita Kelurahan Simaremare, Kota Sibolga.
Sebelum berhasil menodai Bunga, Emg terlebih dahulu berpura-pura mengaku sangat mencintai Bunga serta rela menikahinya dan bersedia memeluk agama Islam sesuai agama yang dianut Bunga. Sayangnya, setelah puas menodai Bunga, EMG malah melarikan diri ke Jakarta.
Pekenalan antara korban dan tersangka berawal dari media sosial Facebook (FB). Selanjutnya tersangka bertemu dengan Bunga di Jalan Ketapang Sibolga, dan kemudian mengajak Bunga ke Benteng Jalan Ketapang Sibolga.
Awalnya keduanya mengobrol-ngobrol layaknya muda-mudi yang berpacaran, namun kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri di Benteng Jalan Ketapang Sibolga, Jumat (31/1/2020) sekitar 13.00 WIB.
(Baca juga: Umat Nasrani Mojokerto Gelar Ibadah dengan Protokol Kesehatan )
(Baca juga: Izin Tinggal Darurat untuk WNA Akibat Pandemi COVID-19 Dihentikan )
Keperawanan Anak Baru Gede (ABG) tersebut, direnggut mantan Narapidana (Napi) kasus pencurian berinisial EMG Als BG (19) warga Jalan Ketapang Gg Pelita Kelurahan Simaremare, Kota Sibolga.
Sebelum berhasil menodai Bunga, Emg terlebih dahulu berpura-pura mengaku sangat mencintai Bunga serta rela menikahinya dan bersedia memeluk agama Islam sesuai agama yang dianut Bunga. Sayangnya, setelah puas menodai Bunga, EMG malah melarikan diri ke Jakarta.
Pekenalan antara korban dan tersangka berawal dari media sosial Facebook (FB). Selanjutnya tersangka bertemu dengan Bunga di Jalan Ketapang Sibolga, dan kemudian mengajak Bunga ke Benteng Jalan Ketapang Sibolga.
Awalnya keduanya mengobrol-ngobrol layaknya muda-mudi yang berpacaran, namun kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri di Benteng Jalan Ketapang Sibolga, Jumat (31/1/2020) sekitar 13.00 WIB.
(Baca juga: Umat Nasrani Mojokerto Gelar Ibadah dengan Protokol Kesehatan )