Umbar Janji Nikah, Mantan Napi 5 Kali Nodai Gadis 16 Tahun

Minggu, 12 Juli 2020 - 15:52 WIB
loading...
Umbar Janji Nikah, Mantan...
Mantan napi kelabuhi gadis berusia 16 tahun, dan telah menodainya sebanyak lima kali. Foto/SINDOnews/Sartana Nasuiton
A A A
SIBOLGA - Sungguh malang nasib, gadis 16 tahun berinisial Bunga. Warga Desa Sibuluan Nalambok, Lingkungan IV, Huta Dolok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tegah (Tapteng), dinodai hingga lima kali oleh residivis tersebut.

(Baca juga: Izin Tinggal Darurat untuk WNA Akibat Pandemi COVID-19 Dihentikan )

Keperawanan Anak Baru Gede (ABG) tersebut, direnggut mantan Narapidana (Napi) kasus pencurian berinisial EMG Als BG (19) warga Jalan Ketapang Gg Pelita Kelurahan Simaremare, Kota Sibolga.

Sebelum berhasil menodai Bunga, Emg terlebih dahulu berpura-pura mengaku sangat mencintai Bunga serta rela menikahinya dan bersedia memeluk agama Islam sesuai agama yang dianut Bunga. Sayangnya, setelah puas menodai Bunga, EMG malah melarikan diri ke Jakarta.

Pekenalan antara korban dan tersangka berawal dari media sosial Facebook (FB). Selanjutnya tersangka bertemu dengan Bunga di Jalan Ketapang Sibolga, dan kemudian mengajak Bunga ke Benteng Jalan Ketapang Sibolga.

Awalnya keduanya mengobrol-ngobrol layaknya muda-mudi yang berpacaran, namun kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri di Benteng Jalan Ketapang Sibolga, Jumat (31/1/2020) sekitar 13.00 WIB.

(Baca juga: Umat Nasrani Mojokerto Gelar Ibadah dengan Protokol Kesehatan )

Ketika tersangka hendak melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan Bunga, tersangka terlebih dahulu mengatakan akan bertanggungjawab. Untuk meyakinkan Bunga, tersangka mengaku bersedia masuk agama Islam sesuai keyakinan Bunga.

Usai merenggut perawan Bunga hingga menodainya sebanyak dua kali, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka menyuruh Bunga untuk pulang ke rumahnya. Namun Bunga tidak mau sehingga tersangka membawa Bunga ke rumahnya menginap selama 5 hari. Celana dalam bunga yang berdarah karena keperawanannya direnggut, juga dicuci tersangka.

Selama berada di rumah tersangka, keduanya pun berulangkali melakukan hubungan badan layaknya suami istri hingga sebanyak tiga kali, dan kemudian tersangka membujuk Bunga agar bersedia pulang ke rumahnya. Sedangkan orang tua Bunga, sudah mencari putri mereka kemana-mana. Setelah puas, tepat dihari kelima, tersangka mengantarkan Bunga ke rumah korban dengan naik sepeda motor.

Belakangan tidak ada persesuaian di antara keduanya, karena tersangka selalu mencari-cari alasan. Termasuk di antaranya, antara tersangka dan Bunga masih satu marga dan berbeda agama sehingga tersangka menghindar berangkat ke Jakarta.

Namun setelah tersangka berada di Jakarta, Bunga menghubungi via messenger FB lalu tersangka memblokir dari FB-nya. Sampai bulan April 2020 berada di Jakarta, tersangka tidak memiliki pekerjaan, sehingga tersangka berangkat ke Medan, dan tinggal di rumah saudaranya serta bekerja di perusahaan swasta di Medan.

Akibat pandemi COVID-19, tersangka tidak bisa bekerja dan harus kembali ke Sibolga, lalu saat potong rambut di Jalan Ketapang Sibolga, Rabu (8/7/2020) pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap polisi.

(Baca juga: Tanpa Surat Rapid Test, 9 Sopir Diturunkan Dari KMP Kalibodri )

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan pengaduan dari ibu korban Masriati Nasution (49), datang melapor ke Polres Sibolga, Jumat (31/1/2020) lalu. "Saat itu suaminya bertanya kepada ibu korban, kenapa Bunga belum pulang," kata R. Sormin, Minggu (12/7/2020).

Setelah laporan tersebut, polisi terus memburu keberadaan pelaku. Dan akhirnya pada Rabu (8/7/2020) pukul 16.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Sibolga, sehingga langsung dilakukan upaya penangkapan pada pukul 17.00 WIB.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama EMG Als BG dan pernah dihukum pada tahun 2012 dalam perkara pencurian, dan dihukum selama 1,5 bulan di Lapas Tukka. Tersangka belum berumah tangga," ungkapnya.

Selain itu tambah Sormin, tersangka mengaku mengenal Bunga sejak Januari 2020 dari media sosial FB yang akhirnya menjalin kasih layaknya muda-mudi, lalu melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak lima kali.

Atas perbuatan tersebut, tersangka sudah ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D junto pasal 81 ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp5 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Kronologi Penganiayaan...
Kronologi Penganiayaan Napi Lapas Blitar hingga Koma 3 Hari dan Berujung Kematian
Gempar! Napi di Lapas...
Gempar! Napi di Lapas Blitar Diduga Dianiaya hingga Koma 3 Hari
Kalapas Enemawira Diduga...
Kalapas Enemawira Diduga Paksa Napi Makan Daging Anjing, Endingnya Dinonaktifkan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Dunia Marah pada Festival...
Dunia Marah pada 'Festival Pemerkosaan' Ini: Sekelompok Pria Telanjangi Perempuan di Siang Bolong
Rekomendasi
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved