Umbar Janji Nikah, Mantan Napi 5 Kali Nodai Gadis 16 Tahun

Minggu, 12 Juli 2020 - 15:52 WIB
loading...
Umbar Janji Nikah, Mantan...
Mantan napi kelabuhi gadis berusia 16 tahun, dan telah menodainya sebanyak lima kali. Foto/SINDOnews/Sartana Nasuiton
A A A
SIBOLGA - Sungguh malang nasib, gadis 16 tahun berinisial Bunga. Warga Desa Sibuluan Nalambok, Lingkungan IV, Huta Dolok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tegah (Tapteng), dinodai hingga lima kali oleh residivis tersebut.

(Baca juga: Izin Tinggal Darurat untuk WNA Akibat Pandemi COVID-19 Dihentikan )

Keperawanan Anak Baru Gede (ABG) tersebut, direnggut mantan Narapidana (Napi) kasus pencurian berinisial EMG Als BG (19) warga Jalan Ketapang Gg Pelita Kelurahan Simaremare, Kota Sibolga.

Sebelum berhasil menodai Bunga, Emg terlebih dahulu berpura-pura mengaku sangat mencintai Bunga serta rela menikahinya dan bersedia memeluk agama Islam sesuai agama yang dianut Bunga. Sayangnya, setelah puas menodai Bunga, EMG malah melarikan diri ke Jakarta.

Pekenalan antara korban dan tersangka berawal dari media sosial Facebook (FB). Selanjutnya tersangka bertemu dengan Bunga di Jalan Ketapang Sibolga, dan kemudian mengajak Bunga ke Benteng Jalan Ketapang Sibolga.

Awalnya keduanya mengobrol-ngobrol layaknya muda-mudi yang berpacaran, namun kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri di Benteng Jalan Ketapang Sibolga, Jumat (31/1/2020) sekitar 13.00 WIB.

(Baca juga: Umat Nasrani Mojokerto Gelar Ibadah dengan Protokol Kesehatan )

Ketika tersangka hendak melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan Bunga, tersangka terlebih dahulu mengatakan akan bertanggungjawab. Untuk meyakinkan Bunga, tersangka mengaku bersedia masuk agama Islam sesuai keyakinan Bunga.

Usai merenggut perawan Bunga hingga menodainya sebanyak dua kali, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka menyuruh Bunga untuk pulang ke rumahnya. Namun Bunga tidak mau sehingga tersangka membawa Bunga ke rumahnya menginap selama 5 hari. Celana dalam bunga yang berdarah karena keperawanannya direnggut, juga dicuci tersangka.

Selama berada di rumah tersangka, keduanya pun berulangkali melakukan hubungan badan layaknya suami istri hingga sebanyak tiga kali, dan kemudian tersangka membujuk Bunga agar bersedia pulang ke rumahnya. Sedangkan orang tua Bunga, sudah mencari putri mereka kemana-mana. Setelah puas, tepat dihari kelima, tersangka mengantarkan Bunga ke rumah korban dengan naik sepeda motor.

Belakangan tidak ada persesuaian di antara keduanya, karena tersangka selalu mencari-cari alasan. Termasuk di antaranya, antara tersangka dan Bunga masih satu marga dan berbeda agama sehingga tersangka menghindar berangkat ke Jakarta.

Namun setelah tersangka berada di Jakarta, Bunga menghubungi via messenger FB lalu tersangka memblokir dari FB-nya. Sampai bulan April 2020 berada di Jakarta, tersangka tidak memiliki pekerjaan, sehingga tersangka berangkat ke Medan, dan tinggal di rumah saudaranya serta bekerja di perusahaan swasta di Medan.

Akibat pandemi COVID-19, tersangka tidak bisa bekerja dan harus kembali ke Sibolga, lalu saat potong rambut di Jalan Ketapang Sibolga, Rabu (8/7/2020) pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap polisi.

(Baca juga: Tanpa Surat Rapid Test, 9 Sopir Diturunkan Dari KMP Kalibodri )

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan pengaduan dari ibu korban Masriati Nasution (49), datang melapor ke Polres Sibolga, Jumat (31/1/2020) lalu. "Saat itu suaminya bertanya kepada ibu korban, kenapa Bunga belum pulang," kata R. Sormin, Minggu (12/7/2020).

Setelah laporan tersebut, polisi terus memburu keberadaan pelaku. Dan akhirnya pada Rabu (8/7/2020) pukul 16.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Sibolga, sehingga langsung dilakukan upaya penangkapan pada pukul 17.00 WIB.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama EMG Als BG dan pernah dihukum pada tahun 2012 dalam perkara pencurian, dan dihukum selama 1,5 bulan di Lapas Tukka. Tersangka belum berumah tangga," ungkapnya.

Selain itu tambah Sormin, tersangka mengaku mengenal Bunga sejak Januari 2020 dari media sosial FB yang akhirnya menjalin kasih layaknya muda-mudi, lalu melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak lima kali.

Atas perbuatan tersebut, tersangka sudah ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D junto pasal 81 ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp5 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1992 seconds (0.1#10.140)