Umbar Janji Nikah, Mantan Napi 5 Kali Nodai Gadis 16 Tahun

Minggu, 12 Juli 2020 - 15:52 WIB
Belakangan tidak ada persesuaian di antara keduanya, karena tersangka selalu mencari-cari alasan. Termasuk di antaranya, antara tersangka dan Bunga masih satu marga dan berbeda agama sehingga tersangka menghindar berangkat ke Jakarta.

Namun setelah tersangka berada di Jakarta, Bunga menghubungi via messenger FB lalu tersangka memblokir dari FB-nya. Sampai bulan April 2020 berada di Jakarta, tersangka tidak memiliki pekerjaan, sehingga tersangka berangkat ke Medan, dan tinggal di rumah saudaranya serta bekerja di perusahaan swasta di Medan.

Akibat pandemi COVID-19, tersangka tidak bisa bekerja dan harus kembali ke Sibolga, lalu saat potong rambut di Jalan Ketapang Sibolga, Rabu (8/7/2020) pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap polisi.

(Baca juga: Tanpa Surat Rapid Test, 9 Sopir Diturunkan Dari KMP Kalibodri )

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan pengaduan dari ibu korban Masriati Nasution (49), datang melapor ke Polres Sibolga, Jumat (31/1/2020) lalu. "Saat itu suaminya bertanya kepada ibu korban, kenapa Bunga belum pulang," kata R. Sormin, Minggu (12/7/2020).

Setelah laporan tersebut, polisi terus memburu keberadaan pelaku. Dan akhirnya pada Rabu (8/7/2020) pukul 16.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Sibolga, sehingga langsung dilakukan upaya penangkapan pada pukul 17.00 WIB.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama EMG Als BG dan pernah dihukum pada tahun 2012 dalam perkara pencurian, dan dihukum selama 1,5 bulan di Lapas Tukka. Tersangka belum berumah tangga," ungkapnya.

Selain itu tambah Sormin, tersangka mengaku mengenal Bunga sejak Januari 2020 dari media sosial FB yang akhirnya menjalin kasih layaknya muda-mudi, lalu melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak lima kali.

Atas perbuatan tersebut, tersangka sudah ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D junto pasal 81 ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp5 miliar.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content