Badan Usaha dan Pemda Peduli Perlindungan Kerja Terima Paritrana Award 2022
Selasa, 27 Desember 2022 - 15:31 WIB
Khofifah juga menyinggung Program Nawa Bhakti Satya. Menurutnya, program ini bukan hanya menyejahterakan tapi memuliakan. Karenanya, untuk mewujudkan program ini diperlukan kolaborasi dari BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah maupun stakeholder lain.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepedulian Pemprov Jatim, kabupaten/kota, serta pelaku usaha.
“Penghargaan Paritrana dimulai tahun 2017 dan tahun ini telah memasuki tahun ke-6. Penyelenggaraan Paritrana Award bertujuan mewujudkan kehadiran negara bagi pekerja Indonesia sehingga meningkatkan kesejahteraan pekerja & mencegah Kemiskinan baru," kata Deny
Paritrana Award merupakan program pemerintah yang diinisiasi oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap implementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Deny mengungkapkan, peningkatan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja khususnya di Jawa Timur merupakan concern dan tanggungjawab semua.
Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen hadirnya negara untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pihaknya sangat mengapresiasi langkah Pemprov Jawa Timur mendukung inpres tersebut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.
“Besar harapan kami penghargaan ini mampu meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan untuk melaksanakan amanah undang- undang dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” urainya.
Dia juga memaparkan, Kanwil Jawa Timur periode November 2021 hingga November 2022 telah membayarkan klaim sebanyak 511.115 kasus dengan total klaim Rp5,74 triliun. Pencairan klaim masih didominasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan jumlah 303.550 kasus dan dana yang dicairkan Rp4,84 triliun.
"Kemudian Jaminan Kematian 16.569 kasus sebesar Rp437 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja 47.164 kasus sebesar Rp 353,9 miliar, dan Jaminan Pensiun sebanyak 142.735 kasus sebesar Rp103,8 miliar, Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 1.889 kasus sebesar Rp2,78 miliar.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepedulian Pemprov Jatim, kabupaten/kota, serta pelaku usaha.
“Penghargaan Paritrana dimulai tahun 2017 dan tahun ini telah memasuki tahun ke-6. Penyelenggaraan Paritrana Award bertujuan mewujudkan kehadiran negara bagi pekerja Indonesia sehingga meningkatkan kesejahteraan pekerja & mencegah Kemiskinan baru," kata Deny
Paritrana Award merupakan program pemerintah yang diinisiasi oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap implementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Deny mengungkapkan, peningkatan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja khususnya di Jawa Timur merupakan concern dan tanggungjawab semua.
Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen hadirnya negara untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pihaknya sangat mengapresiasi langkah Pemprov Jawa Timur mendukung inpres tersebut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.
“Besar harapan kami penghargaan ini mampu meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan untuk melaksanakan amanah undang- undang dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” urainya.
Dia juga memaparkan, Kanwil Jawa Timur periode November 2021 hingga November 2022 telah membayarkan klaim sebanyak 511.115 kasus dengan total klaim Rp5,74 triliun. Pencairan klaim masih didominasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan jumlah 303.550 kasus dan dana yang dicairkan Rp4,84 triliun.
"Kemudian Jaminan Kematian 16.569 kasus sebesar Rp437 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja 47.164 kasus sebesar Rp 353,9 miliar, dan Jaminan Pensiun sebanyak 142.735 kasus sebesar Rp103,8 miliar, Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 1.889 kasus sebesar Rp2,78 miliar.
Lihat Juga :
tulis komentar anda