Badan Usaha dan Pemda Peduli Perlindungan Kerja Terima Paritrana Award 2022

Selasa, 27 Desember 2022 - 15:31 WIB
loading...
Badan Usaha dan Pemda Peduli Perlindungan Kerja Terima Paritrana Award 2022
Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan Paritrana Award 2022 kepada badan usaha dan pemda yang peduli perlindungan kerja.Foto/ist
A A A
SURABAYA - Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan Paritrana Award Tahun 2022 kepada pelaku dan badan usaha serta pemerintah daerah yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan kerja.

Paritrana Award merupakan apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang berkomitmen terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur. Pemberian jaminan sosial itu sendiri merupakan wujud kehadiran negara untuk kesejahteraan pekerja dan mencegah potensi kemiskinan baru.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengucapkan selamat kepada pemenang atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Hal ini baik kita diseminasikan. Intinya universal coverage harus kita tingkatkan bergerak bersama bergandengan bersama," katanya, Selasa (27/12/2022).

Khofifah mengajak semua pihak maksimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dia juga mengajak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan bagi mereka.

Baca juga: OPOP Digipreneur Dorong Santri di Jawa Timur Melek Digital

Gubernur juga meminta masing masing kabupaten/kota menyiapkan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Termasuk perusahaan skala besar, menengah, kecil, mikro, BUMN, BUMD dan private sektor.

Harapannya semua lini bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian perlindungan tenaga kerja yang ada di institusi masing-masing dan itu akan memberikan ketenangan.

"Tenang bekerja karena mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika terjadi risiko dapat meringankan beban keluarga. Seperti tadi memberikan beasiswa dan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," imbuhnya.

Dia juga mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan, saling menguatkan, meningkatkan dan memuliakan manusia melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Kalau membahagiakan yang di bumi yang di langit akan membahagiakan kita," tandas gubernur perempuan pertama di Jatim ini.

Khofifah juga menyinggung Program Nawa Bhakti Satya. Menurutnya, program ini bukan hanya menyejahterakan tapi memuliakan. Karenanya, untuk mewujudkan program ini diperlukan kolaborasi dari BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah maupun stakeholder lain.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepedulian Pemprov Jatim, kabupaten/kota, serta pelaku usaha.

“Penghargaan Paritrana dimulai tahun 2017 dan tahun ini telah memasuki tahun ke-6. Penyelenggaraan Paritrana Award bertujuan mewujudkan kehadiran negara bagi pekerja Indonesia sehingga meningkatkan kesejahteraan pekerja & mencegah Kemiskinan baru," kata Deny

Paritrana Award merupakan program pemerintah yang diinisiasi oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap implementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Deny mengungkapkan, peningkatan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja khususnya di Jawa Timur merupakan concern dan tanggungjawab semua.

Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen hadirnya negara untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pihaknya sangat mengapresiasi langkah Pemprov Jawa Timur mendukung inpres tersebut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.

“Besar harapan kami penghargaan ini mampu meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan untuk melaksanakan amanah undang- undang dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” urainya.

Dia juga memaparkan, Kanwil Jawa Timur periode November 2021 hingga November 2022 telah membayarkan klaim sebanyak 511.115 kasus dengan total klaim Rp5,74 triliun. Pencairan klaim masih didominasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan jumlah 303.550 kasus dan dana yang dicairkan Rp4,84 triliun.

"Kemudian Jaminan Kematian 16.569 kasus sebesar Rp437 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja 47.164 kasus sebesar Rp 353,9 miliar, dan Jaminan Pensiun sebanyak 142.735 kasus sebesar Rp103,8 miliar, Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 1.889 kasus sebesar Rp2,78 miliar.

Sedangkan pembayaran manfaat beasiswa pendidikan 14.108 anak pembayaran sebesar Rp43,4 miliar," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)