BBPOM: Peredaran Obat Kuat Ilegal selama Pandemi Naik
Selasa, 20 Desember 2022 - 07:26 WIB
SURABAYA - Obat kuat ilegal selama pandemi Covid-19 hingga kini peredarannya naik. Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya Rusyawati menyebut, peredaran obat itu terjadi di kios dan toko kecil di sejumlah pasar.
Menurut Rusyawati, tingginya penjualan obat kuat karena masa pandemi sebagian besar masyarakat tidak ke luar rumah. Hal ini akibat dari pembatasan aktivitas dari pemerintah.
"Kalau ada obat kuat yang bergambar vulgar. Kemudian menggunakan nama merek yang bombastis, itu bisa dipastikan ilegal. Sebab, Badan POM tidak akan mengeluarkan izin produk tersebut," kata Rusyawati usai pemusnahan ribuan produk obat dan makanan ilegal, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Bawa Seorang ASN
Pemusnahan ribuan produk obat dan makanan ilegal tersebut merupakan barang bukti dari 10 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Total produk yang dimusnahkan sebanyak 1.673 item, 333.806 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp5,6 miliar.
Secara rinci, obat dan makanan ilegal tersebut terdiri atas 911 item (210.282 pcs) kosmetik ilegal senilai Rp4,33 miliar, 202 item (47.593 pcs) obat tradisional ilegal senilai Rp675,69 juta, pangan tanpa izin edar 9 item (75.005 pcs) senilai Rp622,38 juta, 549 item (900 pcs) obat keras senilai Rp28,39 juta dan 2 item (26 pcs) obat tanpa izin edar senilai Rp28,39 juta.
Rustyawati menambahkan, pihaknya selalu rutin melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan yang beredar di masyarakat. Koordinasi lintas sektor juga semakin diintensifkan demi memperkuat sistem pengawasan. Meski begitu, peredaran obat dan makanan ilegal hingga saat ini masih ditemui di pasaran.
"Mengingat besarnya risiko bagi kesehatan, maka tindakan pengamanan dan pemusnahan terhadap produk ilegal terus kami lakukan untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat," katanya.
Menurutnya, peredaran obat dan makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan. Produk ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan, terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan. Tetap waspada sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek label, memiliki Izin edar, dan tidak melebihi masa kadaluwarsa," ujarnya
Menurut Rusyawati, tingginya penjualan obat kuat karena masa pandemi sebagian besar masyarakat tidak ke luar rumah. Hal ini akibat dari pembatasan aktivitas dari pemerintah.
"Kalau ada obat kuat yang bergambar vulgar. Kemudian menggunakan nama merek yang bombastis, itu bisa dipastikan ilegal. Sebab, Badan POM tidak akan mengeluarkan izin produk tersebut," kata Rusyawati usai pemusnahan ribuan produk obat dan makanan ilegal, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Bawa Seorang ASN
Pemusnahan ribuan produk obat dan makanan ilegal tersebut merupakan barang bukti dari 10 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Total produk yang dimusnahkan sebanyak 1.673 item, 333.806 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp5,6 miliar.
Secara rinci, obat dan makanan ilegal tersebut terdiri atas 911 item (210.282 pcs) kosmetik ilegal senilai Rp4,33 miliar, 202 item (47.593 pcs) obat tradisional ilegal senilai Rp675,69 juta, pangan tanpa izin edar 9 item (75.005 pcs) senilai Rp622,38 juta, 549 item (900 pcs) obat keras senilai Rp28,39 juta dan 2 item (26 pcs) obat tanpa izin edar senilai Rp28,39 juta.
Rustyawati menambahkan, pihaknya selalu rutin melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan yang beredar di masyarakat. Koordinasi lintas sektor juga semakin diintensifkan demi memperkuat sistem pengawasan. Meski begitu, peredaran obat dan makanan ilegal hingga saat ini masih ditemui di pasaran.
"Mengingat besarnya risiko bagi kesehatan, maka tindakan pengamanan dan pemusnahan terhadap produk ilegal terus kami lakukan untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat," katanya.
Menurutnya, peredaran obat dan makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan. Produk ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan, terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan. Tetap waspada sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek label, memiliki Izin edar, dan tidak melebihi masa kadaluwarsa," ujarnya
(msd)
tulis komentar anda