BBPOM: Peredaran Obat Kuat Ilegal selama Pandemi Naik

Selasa, 20 Desember 2022 - 07:26 WIB
BBPOM menyebut peredaran obat kuat ilegal selama pandemi mengalami kenaikan
SURABAYA - Obat kuat ilegal selama pandemi Covid-19 hingga kini peredarannya naik. Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya Rusyawati menyebut, peredaran obat itu terjadi di kios dan toko kecil di sejumlah pasar.

Menurut Rusyawati, tingginya penjualan obat kuat karena masa pandemi sebagian besar masyarakat tidak ke luar rumah. Hal ini akibat dari pembatasan aktivitas dari pemerintah.



"Kalau ada obat kuat yang bergambar vulgar. Kemudian menggunakan nama merek yang bombastis, itu bisa dipastikan ilegal. Sebab, Badan POM tidak akan mengeluarkan izin produk tersebut," kata Rusyawati usai pemusnahan ribuan produk obat dan makanan ilegal, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Bawa Seorang ASN

Pemusnahan ribuan produk obat dan makanan ilegal tersebut merupakan barang bukti dari 10 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Total produk yang dimusnahkan sebanyak 1.673 item, 333.806 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp5,6 miliar.

Secara rinci, obat dan makanan ilegal tersebut terdiri atas 911 item (210.282 pcs) kosmetik ilegal senilai Rp4,33 miliar, 202 item (47.593 pcs) obat tradisional ilegal senilai Rp675,69 juta, pangan tanpa izin edar 9 item (75.005 pcs) senilai Rp622,38 juta, 549 item (900 pcs) obat keras senilai Rp28,39 juta dan 2 item (26 pcs) obat tanpa izin edar senilai Rp28,39 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!