Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Bawa Seorang ASN
loading...
A
A
A
SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali mendatangi Gedung DPRD Jawa Timur (Jatim) di Jalan Indrapura Surabaya, Senin petang (19/12/2022). Tampak penyidik lembaga anti rasuah itu membawa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisal A.
Saat penggeledahan di gedung wakil rakyat tersebut, petugas KPK menggunakan minibus hitam dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Penggeledahan ini terkait pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang kini berstatus tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menggeledah beberapa ruangan. Di antaranya, ruang Bendahara, Kepala Bagian Keuangan, dan juga Sekwan DPRD Jatim. Sementara itu, ASN berinisial A yang dibawa penyidik KPK terlihat membawa tas hitam. Belum diketahui apa isi tas hitam yang dibawa A.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Sahat diduga telah menerima total uang suap sebesar Rp5 miliar.
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH), serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Saat penggeledahan di gedung wakil rakyat tersebut, petugas KPK menggunakan minibus hitam dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Penggeledahan ini terkait pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang kini berstatus tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menggeledah beberapa ruangan. Di antaranya, ruang Bendahara, Kepala Bagian Keuangan, dan juga Sekwan DPRD Jatim. Sementara itu, ASN berinisial A yang dibawa penyidik KPK terlihat membawa tas hitam. Belum diketahui apa isi tas hitam yang dibawa A.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Sahat diduga telah menerima total uang suap sebesar Rp5 miliar.
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH), serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
(nic)