Eksekutif dan Legislatif Sepakati Raperda Penambahan Modal ke BPD Kalimantan Selatan Jadi Perda
Kamis, 08 Desember 2022 - 15:57 WIB
Dikatakan Bupati Arifin keberadaan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Tapin kepada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan ini, sangat dibutuhkan karena sebagai salah satu sumber peningkatan pendapatan asli daerah ke depan.
Selanjutnya berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan lima fraksi dewan, baik pada penyampaian pemandangan umum fraksi dan pada saat pembahasan antara panitia khusus dengan tim asistensi pembahasan ranperda pemerintah daerah serta pendapat akhir fraksi, akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, sesuai dengan amanat Pasal 101 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Beserta dengan Perubahannya.
"Sebelum ditetapkan dan diundangkan akan terlebih dahulu kami sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Bupati Arifin.
Adapun penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp15.999.219.061 pada tahun anggaran 2023, maka jumlah modal yang telah disetorkan Pemerintah Kabupaten Tapin sampai dengan tahun 2023 sebagai salah satu pemegang saham adalah menjadi sebesar Rp58.441.548.000.
Kesepakatan itu ditandatangani bersama dalam berita acara nomor: 188/191/KUM/2022 dan Nomor: 170/1220/DPRD-Tpn/2022, persetujuan bersama antara Pemerintah Kab Tapin dan DPRD Kab Tapin atas Raperda Tentang Pernyetaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kaliamantan Selatan.
Selanjutnya berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan lima fraksi dewan, baik pada penyampaian pemandangan umum fraksi dan pada saat pembahasan antara panitia khusus dengan tim asistensi pembahasan ranperda pemerintah daerah serta pendapat akhir fraksi, akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, sesuai dengan amanat Pasal 101 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Beserta dengan Perubahannya.
"Sebelum ditetapkan dan diundangkan akan terlebih dahulu kami sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Bupati Arifin.
Adapun penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp15.999.219.061 pada tahun anggaran 2023, maka jumlah modal yang telah disetorkan Pemerintah Kabupaten Tapin sampai dengan tahun 2023 sebagai salah satu pemegang saham adalah menjadi sebesar Rp58.441.548.000.
Kesepakatan itu ditandatangani bersama dalam berita acara nomor: 188/191/KUM/2022 dan Nomor: 170/1220/DPRD-Tpn/2022, persetujuan bersama antara Pemerintah Kab Tapin dan DPRD Kab Tapin atas Raperda Tentang Pernyetaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kaliamantan Selatan.
(ars)
tulis komentar anda