Eksekutif dan Legislatif Sepakati Raperda Penambahan Modal ke BPD Kalimantan Selatan Jadi Perda

Kamis, 08 Desember 2022 - 15:57 WIB
loading...
Eksekutif dan Legislatif...
Pemkab Tapin dan DPRD Kabupaten Tapin setujui Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Tapin kepada PT BPD Kalimantan Selatan dijadikan Perda.
A A A
RANTAU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu setelah lima fraksi DPRD Kabupaten Tapin, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar dan Fraksi Gamkasira telah memberikan pendapat akhirnya terhadap Raperda Penambahan Penyeratan Modal Kepada Bank Pembangunan Kalimantan Selatan pada rapat paripurna DPRD Tapin, Rabu (23/11/2022).

Rapat Paripurna DPRD Tapin dipimpin Ketua DPRD Tapin Yamani SAK dan didampingi Wakil Ketua Midpay Syahbani dan Herny Mustika. Sementara Pemkab Tapin dihadiri Bupati Tapin M Arifin Arpan, Asisten, Staf Ahli Bupati dan Kepala SOPD Lingkup Tapin serta Kepala Bank Kalsel Cabang Tapin Herlenawati dan jajaran.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Wahyu Nugroho Ranoro dalam pendapat akhirnya menyambut baik hadirnya Raperda ini dan memberikan apresiasi atas diajukannya raperda tersebut.
Eksekutif dan Legislatif Sepakati Raperda Penambahan Modal ke BPD Kalimantan Selatan Jadi Perda

“Penambahan penyertaan modal dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan pada PT Bank Kalsel agar mampu meningkatkan kapasitas usaha, pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah,“ jelasnya.

Berharap kepada Pimpinan dan jajaran PT. Bank Kalsel untuk memanfaatkan dana penyertaan modal ini sesuai tiga ketentuan peraturan perundang-undangan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Bupati Tapin Arifin Arpan menanggapi pendapat akhir faksi-fraksi mengatakan dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPDR Kabupaten Tapin atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses penyelesaian penyusunan raperda ini sehingga raperda ini dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah.

“Kerja sama dan koordinasi sebagai mitra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan kedepannya, begitupun dengan agenda paripurna hari ini, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat kabupaten tapin pada umumnya,“ tutur Bupati Arifin.

Dikatakan Bupati Arifin keberadaan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Tapin kepada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan ini, sangat dibutuhkan karena sebagai salah satu sumber peningkatan pendapatan asli daerah ke depan.

Selanjutnya berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan lima fraksi dewan, baik pada penyampaian pemandangan umum fraksi dan pada saat pembahasan antara panitia khusus dengan tim asistensi pembahasan ranperda pemerintah daerah serta pendapat akhir fraksi, akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, sesuai dengan amanat Pasal 101 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Beserta dengan Perubahannya.

"Sebelum ditetapkan dan diundangkan akan terlebih dahulu kami sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Bupati Arifin.

Adapun penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp15.999.219.061 pada tahun anggaran 2023, maka jumlah modal yang telah disetorkan Pemerintah Kabupaten Tapin sampai dengan tahun 2023 sebagai salah satu pemegang saham adalah menjadi sebesar Rp58.441.548.000.

Kesepakatan itu ditandatangani bersama dalam berita acara nomor: 188/191/KUM/2022 dan Nomor: 170/1220/DPRD-Tpn/2022, persetujuan bersama antara Pemerintah Kab Tapin dan DPRD Kab Tapin atas Raperda Tentang Pernyetaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kaliamantan Selatan.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2424 seconds (0.1#10.140)