Sakit Hati Istri Selingkuh, Ayah Bejat Lampiaskan Nafsu ke Anak Kandung
Minggu, 27 November 2022 - 16:59 WIB
MOJOKERTO - Seorang ayah di Kabupaten Mojokerto berinisial RAS (39) tega melampiaskan nafsu bejatnya ke anak kandung . Alasannya, karena sakit hati istrinya selingkuh.
Ayah bejat itu adalah warga Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Dia pun akhirnya ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari ibu korban.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak anaknya berusia lima tahun, tukang bangunan ini mengaku memperkosa anaknya dengan dalih sakit hati karena istrinya selingkuh.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, perbuatan tukang bangunan dilakukan kepada anaknya sejak anaknya berusia lima tahun Saat ini korban berusia 10 tahun.
“Perbuatan itu dilakukan setiap malam saat istri dan anak bungsunya tertidur di kamar lain. Korban tak bisa berbuat banyak karena pelaku selalu mengancam akan dianiaya jika menolak,” katanya.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah putri kandungnya melapor kepada ibunya jika telah dilakukan pencabulan berkali-kali oleh bapaknya. Sang istri pun langsung melaporkan ke perangkat desa dan dilanjutkan ke Polres Mojokerto.
Tersangka RAS tega mencabuli dan memerkosa putri sulungnya karena sakit hati dengan istrinya yang diduga berselingkuh.
“Selain itu, tukang bangunan ini juga tak pernah dilayani istrinya setiap ingin berhubungan suami istri,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kini RAS harus mendekam di rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 serta Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 15 tahun.
Ayah bejat itu adalah warga Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Dia pun akhirnya ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari ibu korban.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak anaknya berusia lima tahun, tukang bangunan ini mengaku memperkosa anaknya dengan dalih sakit hati karena istrinya selingkuh.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, perbuatan tukang bangunan dilakukan kepada anaknya sejak anaknya berusia lima tahun Saat ini korban berusia 10 tahun.
“Perbuatan itu dilakukan setiap malam saat istri dan anak bungsunya tertidur di kamar lain. Korban tak bisa berbuat banyak karena pelaku selalu mengancam akan dianiaya jika menolak,” katanya.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah putri kandungnya melapor kepada ibunya jika telah dilakukan pencabulan berkali-kali oleh bapaknya. Sang istri pun langsung melaporkan ke perangkat desa dan dilanjutkan ke Polres Mojokerto.
Tersangka RAS tega mencabuli dan memerkosa putri sulungnya karena sakit hati dengan istrinya yang diduga berselingkuh.
“Selain itu, tukang bangunan ini juga tak pernah dilayani istrinya setiap ingin berhubungan suami istri,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kini RAS harus mendekam di rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 serta Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 15 tahun.
(nic)
tulis komentar anda