Ayah Bejat di KBB Perkosa 2 Putri Kandung yang Masih SD
loading...
A
A
A
BANDUNG - Perbuatan bejat dilakukan seorang bapak di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pria berinisial DS (37) ini tega memperkosa dua putri kandungnya yang masih SD sejak satu tahun lalu.
Kapolsek Padalarang, Kompol Darwan mengatakan, pelaku telah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Cimahi. Selanjutnya, kasus pemerkosaan anak kandung ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA).
"Sudah kita tangkap orangnya, dia diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri," ucapnya kepada wartawan di Ngamprah, Sabtu (26/11/2022).
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), KBB, Eriska Hendrayana menyebutkan, sudah melakukan pendampingan terhadap kedua korban. Mereka adalah adik kakak, masing-masing berusia 11 dan 10 tahun.
"Korban sudah diberikan pendampingan, serta didampingi saat visum di RS Cibabat," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, anaknya yang berusia 11 tahun sudah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya sejak setahun lalu. Sementara adiknya baru-baru ini.
Untuk menghilangkan trauma pada korban, sekarang sudah dilakukan pendampingan dari psikolog.
"Sekarang fokus kepada pendampingan kedua anak itu bersama psikolog. Kalau ibu kandungnya belum dilakukan pendalaman, masih diselidiki pihak kepolisian," pungkasnya.
Kapolsek Padalarang, Kompol Darwan mengatakan, pelaku telah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Cimahi. Selanjutnya, kasus pemerkosaan anak kandung ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA).
"Sudah kita tangkap orangnya, dia diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri," ucapnya kepada wartawan di Ngamprah, Sabtu (26/11/2022).
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), KBB, Eriska Hendrayana menyebutkan, sudah melakukan pendampingan terhadap kedua korban. Mereka adalah adik kakak, masing-masing berusia 11 dan 10 tahun.
"Korban sudah diberikan pendampingan, serta didampingi saat visum di RS Cibabat," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, anaknya yang berusia 11 tahun sudah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya sejak setahun lalu. Sementara adiknya baru-baru ini.
Untuk menghilangkan trauma pada korban, sekarang sudah dilakukan pendampingan dari psikolog.
"Sekarang fokus kepada pendampingan kedua anak itu bersama psikolog. Kalau ibu kandungnya belum dilakukan pendalaman, masih diselidiki pihak kepolisian," pungkasnya.
(san)