Pejabat KSOP Tarakan Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan Penerbitan Surat Berlayar

Jum'at, 11 November 2022 - 08:35 WIB
Pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Foto ilustrasi SINDOnews
TARAKAN - Pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penyidik menetapan status tersangka setelah melakukan gelar pekara pada Rabu (9/11/2022).

Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan, penetapan status tersangka kepada IS, yang menjabat Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut setelah pihaknya melakukan gelar pekara.

"Pada hari Rabu telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka IS," ujarnya di Tarakan, Kamis (10/11/2022).

Hendy mengatakan, IS terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor KSOP Tarakan pada Selasa (8/11/2022) malam. Saat itu dia masih berstatus saksi.

Setelah mendapat keterangan saksi dan diperkuat barang bukti, lanjut dia, penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status IS dari saksi menjadi tersangka.



Kasus yang menjerat IS berawal dari laporan perusahaan pelayaran terkait penerbitan SPB oleh KSOP Tarakan. Polda Kaltara menggeledah kantor KSOP Tarakan dan membawa barang bukti berupa berkas sebanyak satu kardus diduga terkait pemerasan dan gratifikasi penerbitan SPB.

IS diejat Pasal 12 huruf e subsider Pasal 12 B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
(don)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More