Disdik Sulsel Siapkan 174.282 Kuota untuk Peserta Didik Baru

Selasa, 28 April 2020 - 07:30 WIB
Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, menyediakan kuota PPDB 174.282 orang. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK/SLB di Sulsel direncanakan mulai bergulir pada Juni-Juli 2020 mendatang. Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, menyediakan kuota penerimaan 174.282 orang.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sulsel, Sabri menyebutkan, secara umum daya tampung calon siswa di tingkat SMA/SMK sederajat dapat terpenuhi. Jika melihat jumlah lulusan siswa di tingkat SMP/MTs di Sulsel.

Data Disdik Sulsel, jumlah tamatan SMP sederajat tahun 2020 sebanyak 151.848 orang. Sementara daya tampung di PPDB tahun 2020 di tingkat SMA/SMK baik negeri maupun swasta se-Sulsel sejumlah 174.282.

Khusus daya tampung SMA/SMK, dirincikan, SMA negeri sebanyak 78.052 orang, SMA swasta 20.722, SMK negeri 43.778, dan SMK swasta 31.680 orang. "Jika melihat jumlah tamatan 151.848 dan daya tampung 174.282 yang disediakan, maka ada selisih 22.434," ujar Sabri yang dikonfirmasi, kemarin.

Meski secara umum, kuota PPDB yang disiapkan cukup besar dibanding junlah tamatan, Sabri mengatakan ada beberapa daerah yang justru kekurangan rombongan belajar (rombel). Sementara daerah lainnya, justru memiliki daya tampung yang sangat besar.



Di Kota Makassar, misalnya, jumlah tamatan SMP/MTs tercatat sebanyak 23.107 orang. Sementara daya tampung penerimaan PPDB disediakan kuota 31.104. Artinya, ada selisih sebesar 7.997. Sementara ada 4 Kabupaten yang total tamatannya lebih besar dari daya tampung, yaitu Barru, Jeneponto, Luwu Timur, dan Sinjai.

Rencana PPDB tahun inipun terus dimatangkan sebelum masa pendaftaran dimulai. Apalagi saat ini Sulsel tengah dalam kondisi wabah virus korona atau Covid-19.

"PPDB Tahun 2020 dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19. Oleh karena itu seluruh tahapan PPDB 2020 dilaksanakan secara online. Tetapi bagi satuan pendidikan lainnya dan satuan pendidikan di daerah remote area yang tidak dapat melaksanakan PPDB secara online, maka Pelaksanaan PPDB mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19," papar Sabri.

Diketahui, PDDB diatur dalam Permendikbud Nomor 44/2019. Dimana telah diatur jalur dan kuota penerimaan. Diantaranya jalur zonasi 50%, jalur prestasi 30%, jalur afirmasi 15%, dan sisa 5% lainnya untuk jalur perpindahan orang tua.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More