Disorot KPK, 1.400 Aset Pemkot Palembang Belum Tersertifikasi
Senin, 07 November 2022 - 19:00 WIB
PALEMBANG - Ratusan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, tengah disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran bodong atau tidak memiliki sertifikat. Sedikitnya, ada sebanyak 1.400 aset yang tengah disorot.
Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Zulkarnain mengatakan, bahwa hingga saat ini lebih dari 1.400 aset Pemkot Palembang belum dilakukan sertifikasi karena adanya sejumlah kendala.
"Pemkot telah menyerahkan 720 berkas lahan yang tersebar di sejumlah Kecamatan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang untuk segera disertifikasi. Ini dilakukan sesuai instruksi KPK terkait kepemilikan aset," ujar Zulkarnain, Senin (7/11/2022).
Hingga saat ini, lanjut Zulkarnain, sejumlah aset Pemkot Palembang yang sudah tersertifikasi yakni 680 aset yang tersebar di beberapa kecamatan.
"Total aset yang dimiliki Pemkot Palembang sekitar 1.400. Sebagiannya sedang diurus, itu masih banyak lagi sebenarnya yang belum diurus selain 720 berkas," jelasnya.
Dari aset yang sedang ditangani BPN itu, aset tanah yang dimiliki pemkot Palembang tercatat paling banyak di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Bukan hanya berupa lahan, tapi juga ada yang sudah dibangun kantor, juga berupa tanah bawah jalan," jelasnya.
Selain itu, terdapat juga aset di bawah Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan berupa lahan Puskesmas, Pustu, tanah bangunan sekolah hingga tanah perumahan.
"Karena ini instruksi dari KPK, maka Pemkot telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait terkait pengamanan aset, karena ini kewajiban kita sebagai pemerintah," tukasnya.
Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Zulkarnain mengatakan, bahwa hingga saat ini lebih dari 1.400 aset Pemkot Palembang belum dilakukan sertifikasi karena adanya sejumlah kendala.
"Pemkot telah menyerahkan 720 berkas lahan yang tersebar di sejumlah Kecamatan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang untuk segera disertifikasi. Ini dilakukan sesuai instruksi KPK terkait kepemilikan aset," ujar Zulkarnain, Senin (7/11/2022).
Hingga saat ini, lanjut Zulkarnain, sejumlah aset Pemkot Palembang yang sudah tersertifikasi yakni 680 aset yang tersebar di beberapa kecamatan.
"Total aset yang dimiliki Pemkot Palembang sekitar 1.400. Sebagiannya sedang diurus, itu masih banyak lagi sebenarnya yang belum diurus selain 720 berkas," jelasnya.
Dari aset yang sedang ditangani BPN itu, aset tanah yang dimiliki pemkot Palembang tercatat paling banyak di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Bukan hanya berupa lahan, tapi juga ada yang sudah dibangun kantor, juga berupa tanah bawah jalan," jelasnya.
Selain itu, terdapat juga aset di bawah Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan berupa lahan Puskesmas, Pustu, tanah bangunan sekolah hingga tanah perumahan.
"Karena ini instruksi dari KPK, maka Pemkot telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait terkait pengamanan aset, karena ini kewajiban kita sebagai pemerintah," tukasnya.
(san)
tulis komentar anda