Tiga Raperda Usulan Eksekutif Sedang Dibahas di DPRD Kobar
Jum'at, 04 November 2022 - 08:19 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Sebanyak tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan dari eksekutif saat ini sedang dibahas oleh DPRDKabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman mengatakan, berdasarkan usulan dari eksekutif dalam pengajuan tiga raperda, untuk itulah saat ini pihaknya melakukan pembahasan antara legislatif dan eksekutif.
"Raperda yang dibahas tersebut yaitu ini raperda pemilihan kades serentak 2023 dan raperda bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan Raperda APBD 2023," jelasnya.
Saat ini pembahasan raperda masih berjalan, walaupun pembahasan masih alot namun satu persatu Raperda berusaha diselesaikan.
"Pembahasan yang sudah terselesaikan yamni raperda pemilihan Pilkades serentak 2023. Hal yang menjadi titik berat, pembahasan adalah ketentuan umur yaitu calon Kades minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun. Kemudian maksimal jabatan Kades itu tiga kali menjabat," jelasnya.
Kemudianpembahasan bakal dilanjutkan adalah Raperda bantuan hukum kepada masyarakat miskin. "Dalam hal ini harus jelas kategori masyarakat miskin yang seperti apa yang bisa dibantu. Tentunya diperlukan pembahasan bersama untuk menghasilkan produk hukum yang bisa mengakomodir kepentingan masyarakat," sebutnya.
Bambang menjelaskanpembahasan terakhir yang bakal dilaksanakan pasca 2 pembahasan raperda lainnya selesai yaitu APBD 2023. "Karena raperda ini juga sangat penting karena untuk kelanjutan pembangunan di tahun 2023 mendatang," pungkasnya.
Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman mengatakan, berdasarkan usulan dari eksekutif dalam pengajuan tiga raperda, untuk itulah saat ini pihaknya melakukan pembahasan antara legislatif dan eksekutif.
"Raperda yang dibahas tersebut yaitu ini raperda pemilihan kades serentak 2023 dan raperda bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan Raperda APBD 2023," jelasnya.
Saat ini pembahasan raperda masih berjalan, walaupun pembahasan masih alot namun satu persatu Raperda berusaha diselesaikan.
"Pembahasan yang sudah terselesaikan yamni raperda pemilihan Pilkades serentak 2023. Hal yang menjadi titik berat, pembahasan adalah ketentuan umur yaitu calon Kades minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun. Kemudian maksimal jabatan Kades itu tiga kali menjabat," jelasnya.
Kemudianpembahasan bakal dilanjutkan adalah Raperda bantuan hukum kepada masyarakat miskin. "Dalam hal ini harus jelas kategori masyarakat miskin yang seperti apa yang bisa dibantu. Tentunya diperlukan pembahasan bersama untuk menghasilkan produk hukum yang bisa mengakomodir kepentingan masyarakat," sebutnya.
Bambang menjelaskanpembahasan terakhir yang bakal dilaksanakan pasca 2 pembahasan raperda lainnya selesai yaitu APBD 2023. "Karena raperda ini juga sangat penting karena untuk kelanjutan pembangunan di tahun 2023 mendatang," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda