Pemkab dan DPRD Pasangkayu Sepakat Bentuk Dinas Damkar dan Penyelamatan

Selasa, 08 November 2022 - 16:26 WIB
loading...
Pemkab dan DPRD Pasangkayu...
Pemkab Pasangkayu dan DPRD sepakat membuat persetujuan bersama Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk Dinas Damkar
A A A
PASANGKAYU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu melalui Bupati Yaumil Ambo Djiwa bersama DPRD sepakat melakukan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk Dinas Damkar dan Penyelematan, dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (8/11/2022).

Bupati Yaumil dalam rapat Paripurna DPRD menjelaskan, guna menindaklanjuti ketentuan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020, tentang Pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah daerah membentuk kelembagaan Dinas Damkar.

Terhitung sejak tanggal 24 Februari 2021 Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten dibentuk sebagai dinas yang mandiri dan tidak digabung lagi dengan urusan pemerintahan lainnya.

Pembentukan Dinas Damkar ini sudah mengalami keterlambatan dari ketentuan permendagri tersebut. Namun demikian Pemkab dan DPRD Pasangkayu telah berusaha menyelesaikan dengan baik.
Pemkab dan DPRD Pasangkayu Sepakat Bentuk Dinas Damkar dan Penyelamatan

Selain pembentukan Dinas Damkar dan Penyelematan, materi perubahan dari Perda Nomor 10 tahun 2016, juga memuat perubahan nama Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah menjadi Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM).

Perubahan nama tersebut sebagai bentuk Penyusuaian nomenklatur atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021, tentang hasil verifikasi pemutahiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah.

Pada akhir sambutannya, Yaumil atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta Instansi terkait dalam pembahasan Ranperda tersebut yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah (perda) ini sehingga dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gudang di Kedaung Kali...
Gudang di Kedaung Kali Angke Kebakaran, 19 Unit Damkar Dikerahkan
Pergudangan Miami di...
Pergudangan Miami di Kalideres Kebakaran, 20 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Gudang di Jelambar Grogol...
Gudang di Jelambar Grogol Petamburan Ludes Dilahap si Jago Merah
Penambahan 5.000 Personel...
Penambahan 5.000 Personel Satpol PP, Rano Karno: Damkar Saja Butuh 11.000
Gedung D Ditjen Bina...
Gedung D Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Kebakaran, 2 Karyawan Luka
5 Pelaku Begal Anggota...
5 Pelaku Begal Anggota Damkar Ditangkap, 4 Orang Lainnya Masih Diburu
HUT ke-107, Damkarmat...
HUT ke-107, Damkarmat Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Modernisasi Peralatan
Lawan Oknum? Petugas...
Lawan Oknum? Petugas Damkar Depok Ngaku Diteror Usai Konten Fungsi Helm
Wakapolri Akui Polisi...
Wakapolri Akui Polisi Lambat Respons Laporan Warga: Masyarakat Lebih Mudah Lapor ke Damkar
Rekomendasi
Betrand Sedih Lihat...
Betrand Sedih Lihat Ruben Onsu Dihina, Curhatnya Bikin Haru
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved