Putus Ruang Gerak Rentenir, DPRD Usulkan Pembentukan Perda Bank Keliling

Rabu, 05 Oktober 2022 - 05:27 WIB
loading...
Putus Ruang Gerak Rentenir, DPRD Usulkan Pembentukan Perda Bank Keliling
DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengusulkan adanya Perda Bank Keliling untuk memutus ruang gerak rentenir atau bank emok yang kerap menyusahkan masyarakat. (Ist)
A A A
BANDUNG BARAT - DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengusulkan adanya Perda Bank Keliling untuk memutus ruang gerak rentenir atau bank emok yang kerap menyusahkan masyarakat.

Namun meski sudah dari tiga tahun yang lalu diusulkan, Raperda inisiatif dewan tersebut belum dapat dibahas untuk dijadikan peraturan daerah karena dianggap belum jadi prioritas oleh pemerintah daerah.

"Sebenarnya Perda Bank Keliling sudah diusulkan dari tiga tahun lalu, tapi memang belum bisa masuk dalam program pembahasan," kata anggota Komisi II DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya, Selasa (4/10/2022).

Wendi menilai, Perda Bank Keliling itu diharapkan dapat mencegah praktik bank emok atau rentenir di kalangan masyarakat. Salah satunya dengan mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk membuka layanan simpan pinjam.

BUMDes bisa mendapatkan penyertaan modal untuk simpan pinjam dari Dana Desa (DD). Termasuk bank-bank yang sudah berizin juga dibuatkan aturan soal mekanisme pemberian kredit. Mereka dilarang mendatangi warga untuk menawarkan pinjaman.

Baca: Landak Sumatera Mengamuk di Rumah Polisi Membuat Warga Ketakutan.

"Bank tidak boleh door to door datangi warga untuk menawarkan produk kredit. Nantinya di Perda Bank Keliling akan dibuat aturan, bahwa masyarakat yang datang sendiri ke bank, ketika mereka akan meminjam uang," pungkasnya.

Pada beberapa daerah strategi seperti itu berhasil diterapkan dalam menangkal rentenir. Sehingga dirinya berharap Perda Bank Keliling dapat masuk pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Sampai akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah.

Baca Juga: Abrasi karena Luapan Air Sungai, Akses Jalan Antardesa di Empat Lawang Terputus.

"Kan sudah banyak kasus masyarakat yang jadi korban dari bank emok ini. Makanya ini harus jadi perhatian pemerintah daerah, jangan sampai ada warganya yang terjerat utang ke rentenir," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.0067 seconds (0.1#10.140)