Putus Ruang Gerak Rentenir, DPRD Usulkan Pembentukan Perda Bank Keliling
Rabu, 05 Oktober 2022 - 05:27 WIB
loading...
DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengusulkan adanya Perda Bank Keliling untuk memutus ruang gerak rentenir atau bank emok yang kerap menyusahkan masyarakat. (Ist)
A
A
A
BANDUNG BARAT - DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengusulkan adanya Perda Bank Keliling untuk memutus ruang gerak rentenir atau bank emok yang kerap menyusahkan masyarakat.
Namun meski sudah dari tiga tahun yang lalu diusulkan, Raperda inisiatif dewan tersebut belum dapat dibahas untuk dijadikan peraturan daerah karena dianggap belum jadi prioritas oleh pemerintah daerah.
"Sebenarnya Perda Bank Keliling sudah diusulkan dari tiga tahun lalu, tapi memang belum bisa masuk dalam program pembahasan," kata anggota Komisi II DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya, Selasa (4/10/2022).
Wendi menilai, Perda Bank Keliling itu diharapkan dapat mencegah praktik bank emok atau rentenir di kalangan masyarakat. Salah satunya dengan mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk membuka layanan simpan pinjam.
BUMDes bisa mendapatkan penyertaan modal untuk simpan pinjam dari Dana Desa (DD). Termasuk bank-bank yang sudah berizin juga dibuatkan aturan soal mekanisme pemberian kredit. Mereka dilarang mendatangi warga untuk menawarkan pinjaman.
Namun meski sudah dari tiga tahun yang lalu diusulkan, Raperda inisiatif dewan tersebut belum dapat dibahas untuk dijadikan peraturan daerah karena dianggap belum jadi prioritas oleh pemerintah daerah.
"Sebenarnya Perda Bank Keliling sudah diusulkan dari tiga tahun lalu, tapi memang belum bisa masuk dalam program pembahasan," kata anggota Komisi II DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya, Selasa (4/10/2022).
Wendi menilai, Perda Bank Keliling itu diharapkan dapat mencegah praktik bank emok atau rentenir di kalangan masyarakat. Salah satunya dengan mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk membuka layanan simpan pinjam.
BUMDes bisa mendapatkan penyertaan modal untuk simpan pinjam dari Dana Desa (DD). Termasuk bank-bank yang sudah berizin juga dibuatkan aturan soal mekanisme pemberian kredit. Mereka dilarang mendatangi warga untuk menawarkan pinjaman.
Lihat Juga :