Cinta Segitiga, 2 Pemuda Tewas Terkapar di Pinggir Jalan dengan Luka Tusuk dan Terkena Busur Panah
Kamis, 03 November 2022 - 20:47 WIB
Pelaku yang diamankan yakni Anasrullah (23) dan M Awal (19). Mereka ditangkap di Jalan Pattukangan, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel, tak cukup 1x24 jam.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando K Sambolangi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Satreskrim Polrestabes Makassar telah melakukan pengungkapan kasus 338 yang terjadi pada 2 November 2022 malam. yang dilakukan dua orang tersangka inisial A dan M. Dua korban meninggal dunia di TKP," jelas Lando kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Kamis (3/11/2022) malam.
Dari hasil pendalaman polisi, kedua pelaku mempunyai peran berbeda dalam peristiwa berdarah tersebut. Di mana pelaku pertama, yakni M Awal itu melakukan pembusuran terhadap korban hingga mengenai punggung korban.
Sedangkan, pelaku kedua yakni Anasrullah berperan menendang kendaraan roda dua korban mengakibatkan kedua korban menabrak pohon dan tembok hingga terjatuh dan meregang nyawa.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald mengatakan dari keterangan kedua pelaku diketahui peristiwa tersebut berawal dari hubungan asmara.
"Salah satu pelaku ini berhubungan dengan seorang wanita. Di mana perempuan ini adalah mantan dari korban. Dan oleh sebab itu korban merasa cemburu dan mencari pelaku sehingga korban sempat menelpon pacar pelaku," tuturnya Kamis, (3/11/2022) malam.
Saat pelaku menemukan korban, ternyata korban yang lebih dulu melontarkan busur ke arah pelaku hingga mengenai paha sebelah kiri dari pelaku.
"Setelah pelaku terkena busur, teman pelaku mengajak untuk mengejar korban sampai di ujung jembatan Barombong. Sempat dibalas dengan busur dan mengenai belakang punggung dan mengenai jaket, di situ korban jatuh dan menghantam pohon dan tembok hingga tewas," jelas Reoland.
Atas peristiwa tersebut polisi kini mengamankan kedaua pelaku serta barang bukti busur, dan dua sepeda motor milik korban dan pelaku."Sementara pelaku terancam Pasal 338 atau 359 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara" jelasnya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando K Sambolangi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Satreskrim Polrestabes Makassar telah melakukan pengungkapan kasus 338 yang terjadi pada 2 November 2022 malam. yang dilakukan dua orang tersangka inisial A dan M. Dua korban meninggal dunia di TKP," jelas Lando kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Kamis (3/11/2022) malam.
Dari hasil pendalaman polisi, kedua pelaku mempunyai peran berbeda dalam peristiwa berdarah tersebut. Di mana pelaku pertama, yakni M Awal itu melakukan pembusuran terhadap korban hingga mengenai punggung korban.
Sedangkan, pelaku kedua yakni Anasrullah berperan menendang kendaraan roda dua korban mengakibatkan kedua korban menabrak pohon dan tembok hingga terjatuh dan meregang nyawa.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald mengatakan dari keterangan kedua pelaku diketahui peristiwa tersebut berawal dari hubungan asmara.
"Salah satu pelaku ini berhubungan dengan seorang wanita. Di mana perempuan ini adalah mantan dari korban. Dan oleh sebab itu korban merasa cemburu dan mencari pelaku sehingga korban sempat menelpon pacar pelaku," tuturnya Kamis, (3/11/2022) malam.
Saat pelaku menemukan korban, ternyata korban yang lebih dulu melontarkan busur ke arah pelaku hingga mengenai paha sebelah kiri dari pelaku.
"Setelah pelaku terkena busur, teman pelaku mengajak untuk mengejar korban sampai di ujung jembatan Barombong. Sempat dibalas dengan busur dan mengenai belakang punggung dan mengenai jaket, di situ korban jatuh dan menghantam pohon dan tembok hingga tewas," jelas Reoland.
Atas peristiwa tersebut polisi kini mengamankan kedaua pelaku serta barang bukti busur, dan dua sepeda motor milik korban dan pelaku."Sementara pelaku terancam Pasal 338 atau 359 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara" jelasnya.
tulis komentar anda