Kerugian Negara Akibat Bansos Diduga Dibayar Pakai Uang Korupsi RTH
Senin, 06 Juli 2020 - 22:57 WIB
BANDUNG - Sidang perkara kasus korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung terus bergulis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (6/7/2020).
Dalam persidangan kali ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru terkait kasus korupsi RTH yang merugikan negara sekitar Rp63 miliar itu. (BACA JUGA: Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Sebut Nama-nama Penerima Aliran Dana )
Fakta tersebut adalah, korupsi RTH Kota Bandung terkait erat degan korupsi bantuan sosial (bansos) Kota Bandung pada 2010 silam. Dalam kasus ini, Dada Rosada, mantan Wali Kota Bandung dan Edi Siswadi, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung terlibat dan dijebloskan ke penjara. (BACA JUGA: Kadisdik Jabar Ungkap Fakta Banyak Oknum yang 'Jual' Namanya )
Jaksa KPK Chaerudin mengatakan, kasus bansos Kota Bandung merugikan negara Rp9,4 miliar. Kemudian, kasus itu berkembang jadi kasus suap hakim yang menyeret Dada Rosada dan Edi Sis ke penjara. (BACA JUGA: Eks Bupati Indramayu Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta )
"Ada dugaan, kerugian negara dalam kasus korupsi bansos Kota Bandung sebesar Rp9,6 miliar dibayar menggunakan uang korupsi RTH Kota Bandung," kata Chaerudin seusai sidang.
Sementara itu, persidangan kasus korupsi RTH, digelar secara daring. tiga terdakwa, Herry Nurhayat mantan Kepala DPKAD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, mantan anggota DPRD Kota Bandung berada di Rutan Kebonwaru.
Sedangkan majelis hakim, tim JPU KPK, dan penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Bandung. Para pihak terhubungan melalui video conference.
Havid Kurnia, salah seorang terpidana korupsi bansos Kota Bandung dihadirkan sebagai saksi di kasus RTH. Saksi Havid dicecar hakim tentang kaitan antara kasus korupsi bansos dengan RTH.
Hakim Basari Budhi Pardiyanto menanyakan soal kasus bansos kepada Havid dan kewajiban mengganti kerugian negara. Ganti rugi atas kerugian negara Rp9,4 miliar akibat korupsi bansos itu harus ditanggung oleh tujuh terdakwa.
Dalam persidangan kali ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru terkait kasus korupsi RTH yang merugikan negara sekitar Rp63 miliar itu. (BACA JUGA: Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Sebut Nama-nama Penerima Aliran Dana )
Fakta tersebut adalah, korupsi RTH Kota Bandung terkait erat degan korupsi bantuan sosial (bansos) Kota Bandung pada 2010 silam. Dalam kasus ini, Dada Rosada, mantan Wali Kota Bandung dan Edi Siswadi, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung terlibat dan dijebloskan ke penjara. (BACA JUGA: Kadisdik Jabar Ungkap Fakta Banyak Oknum yang 'Jual' Namanya )
Jaksa KPK Chaerudin mengatakan, kasus bansos Kota Bandung merugikan negara Rp9,4 miliar. Kemudian, kasus itu berkembang jadi kasus suap hakim yang menyeret Dada Rosada dan Edi Sis ke penjara. (BACA JUGA: Eks Bupati Indramayu Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta )
"Ada dugaan, kerugian negara dalam kasus korupsi bansos Kota Bandung sebesar Rp9,6 miliar dibayar menggunakan uang korupsi RTH Kota Bandung," kata Chaerudin seusai sidang.
Sementara itu, persidangan kasus korupsi RTH, digelar secara daring. tiga terdakwa, Herry Nurhayat mantan Kepala DPKAD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, mantan anggota DPRD Kota Bandung berada di Rutan Kebonwaru.
Sedangkan majelis hakim, tim JPU KPK, dan penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Bandung. Para pihak terhubungan melalui video conference.
Havid Kurnia, salah seorang terpidana korupsi bansos Kota Bandung dihadirkan sebagai saksi di kasus RTH. Saksi Havid dicecar hakim tentang kaitan antara kasus korupsi bansos dengan RTH.
Hakim Basari Budhi Pardiyanto menanyakan soal kasus bansos kepada Havid dan kewajiban mengganti kerugian negara. Ganti rugi atas kerugian negara Rp9,4 miliar akibat korupsi bansos itu harus ditanggung oleh tujuh terdakwa.
tulis komentar anda