Kerugian Negara Akibat Bansos Diduga Dibayar Pakai Uang Korupsi RTH

Senin, 06 Juli 2020 - 22:57 WIB
loading...
Kerugian Negara Akibat...
Sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Sidang perkara kasus korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung terus bergulis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (6/7/2020).

Dalam persidangan kali ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru terkait kasus korupsi RTH yang merugikan negara sekitar Rp63 miliar itu. (BACA JUGA: Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Sebut Nama-nama Penerima Aliran Dana )

Fakta tersebut adalah, korupsi RTH Kota Bandung terkait erat degan korupsi bantuan sosial (bansos) Kota Bandung pada 2010 silam. Dalam kasus ini, Dada Rosada, mantan Wali Kota Bandung dan Edi Siswadi, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung terlibat dan dijebloskan ke penjara. (BACA JUGA: Kadisdik Jabar Ungkap Fakta Banyak Oknum yang 'Jual' Namanya )

Jaksa KPK Chaerudin mengatakan, kasus bansos Kota Bandung merugikan negara Rp9,4 miliar. Kemudian, kasus itu berkembang jadi kasus suap hakim yang menyeret Dada Rosada dan Edi Sis ke penjara. (BACA JUGA: Eks Bupati Indramayu Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta )

"Ada dugaan, kerugian negara dalam kasus korupsi bansos Kota Bandung sebesar Rp9,6 miliar dibayar menggunakan uang korupsi RTH Kota Bandung," kata Chaerudin seusai sidang.

Sementara itu, persidangan kasus korupsi RTH, digelar secara daring. tiga terdakwa, Herry Nurhayat mantan Kepala DPKAD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, mantan anggota DPRD Kota Bandung berada di Rutan Kebonwaru.

Sedangkan majelis hakim, tim JPU KPK, dan penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Bandung. Para pihak terhubungan melalui video conference.

Havid Kurnia, salah seorang terpidana korupsi bansos Kota Bandung dihadirkan sebagai saksi di kasus RTH. Saksi Havid dicecar hakim tentang kaitan antara kasus korupsi bansos dengan RTH.

Hakim Basari Budhi Pardiyanto menanyakan soal kasus bansos kepada Havid dan kewajiban mengganti kerugian negara. Ganti rugi atas kerugian negara Rp9,4 miliar akibat korupsi bansos itu harus ditanggung oleh tujuh terdakwa.

Saksi Havid, mantan Kabid Anggaran DPKAD Kota Bandung, dalam kasus bansos harus membayar Rp300 juta. "Yang membayar pemerintah, instansi tempat saudara bekerja. Tapi kok anda tidak tahu siapa yang membayar, sumbernya dari mana," kata Basari.

Havid menjawab, "Saya harus membayar kerugian negara Rp300 juta. Tapi saya tidak pernah merasa membayar uang itu. Saya juga kaget tiba-tiba saya sudah membayar Rp300 juta (kerugian negara)," kata Havid.

"Saya gaji cuma seberapa. Masa harus bayar Rp300 juta. Sekarang saya sudah dipecat dari PNS (pegawai negeri sipil). Enggak ada penghasilan," ujar Havid pelan.

Selain Havid, tim JPU KPK juga menghadirkan Didi Rismunad, terpidana korupsi pengadaan lahan SMA Negeri 22 Kota Bandung, sebagai saksi. Dalam kasus RTH, Didi menjabat pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan lahan RTH.

Dalam kesaksiannya, Didi mengatakan, sebagai PPTK pengadaan RTH, dia tidak memeriksa berkas dokumen pencairan anggaran yang disodorkan staf, Wagyo.

Wagyo menyerahkan berkas-berkas untuk pencairan 19 bidang tanah di dua kelurahan di Kecamatan Mandalajati. Menurut jaksa KPK, Budi Nugraha dan Chaerudin, berkas-berkas itu tidak dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan.

Seperti warkah kepemilikan lahan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak dibayar. Bahkan Didi tidak melakukan survei ke lokasi lahan yang akan dibeli oleh Pemkot Bandung.

Didi juga tidak membentuk panitia pengadaan tanah dan tidak membuat musyawarah soal pengadaan lahan. Padahal, itu harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Saya tanda tangani semua berkas yang disodorkan Wagyo tanpa memeriksa karena saat itu Wagyo bilang, perintah bos (Herry Nurhayat). Itu saya anggap sebagai tekanan," kilah Didi.

Karena perbuatannya itu, Pemkot Bandung akhirnya mengeluarkan dana untuk pembayaran atas 19 bidang tanah dengan harga yang lebih tinggi. Padahal, prosesnya tidak sesuai aturan.

Hakim Basari Budhi Pardiyanto turut mencecar Didi dengan sejumlah pertanyaan. Menurut hakim, akibat perbuatan Didi inilah Pemkot Bandung mengeluarkan anggaran padahal proses persyaratannya bermasalah.

"Anda tandatangani berkas tanpa cek terlebih dulu, tidak pernah ikuti musyawarah, tidak bentuk panitia pengadaan tanah, tidak survei. Pak jaksa apakah pak Didi ini terdakwa juga> " tanya hakim.

"Belum pak hakim," jawab Budi Nugraha, Chaerudin dan Tito Jaelani, seraya tertawa.

Hakim kembali bertanya. "Bukan terdakwa atau belum," ujar hakim.

"Belum pak hakim," ujar Chaerudin dan Tito, serentak.

"Gara-gara perbuatan saudara ini, anggaran keluar. Padahal prosesnya tidak sah," sergah Basari.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5867 seconds (0.1#10.140)