Karantina Pertanian Makassar Musnahkan Puluhan Kilogram Media Pembawa Tak Berdokumen
Rabu, 12 Oktober 2022 - 12:47 WIB
Bila batas waktu dilewati, Karantina Pertanian akan melakukan penolakan. Nah, pemilik komoditas mempunyai waktu tiga bulan untuk mengambilnya. Jika tidak kunjung diambil, komoditas tersebut akan dimusnahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, demi melindungi masyarakat dari potensi bahaya HPHK/OPTK.
Fungsional Penyidikan Bea Cukai Makassar, Force Hanker, menambahkan pemusnahan yang dilakukan ini bekerja sama dengan Karantina Pertanian Makassar . Adapun komoditas atau barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan dari kantor pos maupun bandara. Sudah dipastikan bahwa komoditas itu telah melalui pemeriksaan laboratorium dan tidak memungkinkan untuk diedarkan.
Ia juga menyinggung perihal potensi masuknya komoditas-komoditas pertanian berbahaya dari jalur laut. Pasalnya, dengan kondisi geografis Indonesia yang memiliki garis pantai yang sangat panjang, membuat potensi adanya pelabuhan bayangan. Untuk itu, sinergitas berbagai pihak terkait mesti diperkuat.
"Tidak ada jalur yg meloloskan tapi namanya Indonesia kan luas. Begitu banyak pelabuhan-pelabuhan yang mungkin tidak sempat terawasi," tukasnya.
Sekadar diketahui, pemusnahan media pembawa HPHK dan OPTK kali ini terdapat tiga jenis. Masing-masing hewan, tumbuhan dan sampel laboratorium.
Untuk jenis hewan, terdapat tujuh ragam produk olahan yang dimusnahkan. Di antaranya yakni olahan daging bebek, ayam, babi, domba, sapi, keju, tanduk rusa, dan hasil olahan lainnya. Produk olahan itu berasal dari China, Amerika, Korea Selatan, dan Swiss, serta beberapa daerah di Indonesia dengan total berat kurang lebih 42 kilogram.
Sedangkan untuk tumbuhan, terdapat 16 jenis, antara lain yakni jamur, teh, akar tunjuk langit, jintan, kapulaga, buah blueberry, benih bunga, bunga krisan, bunga sedap malam, buah persik, rempah-rempah, daun salam, bahan jamu-jamuan, almond, bibit kaktus, dan bibit tanaman obat.
Tumbuhan pembawa OPTK itu berasal dari beberapa negara seperti China, Arab Saudi, Malaysia, Taiwan, Swiss, dan Thailand, serta beberapa daerah di Indonesia dengan total berat 22,94 Kg dan empat batang tanaman hias.
Fungsional Penyidikan Bea Cukai Makassar, Force Hanker, menambahkan pemusnahan yang dilakukan ini bekerja sama dengan Karantina Pertanian Makassar . Adapun komoditas atau barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan dari kantor pos maupun bandara. Sudah dipastikan bahwa komoditas itu telah melalui pemeriksaan laboratorium dan tidak memungkinkan untuk diedarkan.
Ia juga menyinggung perihal potensi masuknya komoditas-komoditas pertanian berbahaya dari jalur laut. Pasalnya, dengan kondisi geografis Indonesia yang memiliki garis pantai yang sangat panjang, membuat potensi adanya pelabuhan bayangan. Untuk itu, sinergitas berbagai pihak terkait mesti diperkuat.
"Tidak ada jalur yg meloloskan tapi namanya Indonesia kan luas. Begitu banyak pelabuhan-pelabuhan yang mungkin tidak sempat terawasi," tukasnya.
Sekadar diketahui, pemusnahan media pembawa HPHK dan OPTK kali ini terdapat tiga jenis. Masing-masing hewan, tumbuhan dan sampel laboratorium.
Untuk jenis hewan, terdapat tujuh ragam produk olahan yang dimusnahkan. Di antaranya yakni olahan daging bebek, ayam, babi, domba, sapi, keju, tanduk rusa, dan hasil olahan lainnya. Produk olahan itu berasal dari China, Amerika, Korea Selatan, dan Swiss, serta beberapa daerah di Indonesia dengan total berat kurang lebih 42 kilogram.
Sedangkan untuk tumbuhan, terdapat 16 jenis, antara lain yakni jamur, teh, akar tunjuk langit, jintan, kapulaga, buah blueberry, benih bunga, bunga krisan, bunga sedap malam, buah persik, rempah-rempah, daun salam, bahan jamu-jamuan, almond, bibit kaktus, dan bibit tanaman obat.
Tumbuhan pembawa OPTK itu berasal dari beberapa negara seperti China, Arab Saudi, Malaysia, Taiwan, Swiss, dan Thailand, serta beberapa daerah di Indonesia dengan total berat 22,94 Kg dan empat batang tanaman hias.
(mhj)
Lihat Juga :
tulis komentar anda